Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pembunuhan Remaja Gemawang di Tretep

Petugas dapat menangkap pelaku pembunuhan dengan inisial R (17) warga Tretep yang tidak lain merupakan kekasih korban.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 04 Oktober 2022 | 20:33 WIB
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pembunuhan Remaja Gemawang di Tretep
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi memimpin ungkap kasus penemuan jenazah remaja yang dikubur dibelakang rumah warga tepatnya di Desa Campurejo Kecamatan Tretep Temanggung. [Dok Polres Temanggung]

Pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun, dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

"Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," jelas Kapolres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak