Prof Hibnu menilai, dari pihak TNI kemungkinan besar yang melakukan tendangan kepada suporter akan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dari kepolisian, yang menembakkan gas air mata juga akan dijadikan tersangka.
"Yang melontarkan gas air mata itu akan kelihatan siapa orangnya. Kan penyebabnya gas air mata. Yang menyuruh dan yang melakukan bisa jadi tersangka. Itu pengembangan. Masa, menembakkan ke arah tribun dalam keadaan apapun tetap saja salah. Harusnya dia tidak melakukan itu," tegasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga:Kronologi Satu Keluarga di Lampung Dikubur dan Dicor Dalam Septic Tank Akibat Warisan