Enam Bulan Buron, Pegawai Bank Tersangka Korupsi Berhasil Diciduk Anggota Polres Temanggung

Pelaku ditangkap di Jombang, setelah buron sekitar enam bulan pascaditetapkan sebagai tersangka.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 19:34 WIB
Enam Bulan Buron, Pegawai Bank Tersangka Korupsi Berhasil Diciduk Anggota Polres Temanggung
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi di salah satu bank BUMN di Temanggung. [ANTARA/Heru Suyitno]

SuaraJawaTengah.id - Polres Temanggung menangkap seorang buronan tersangka korupsi pegawai bank BUMN di Temanggung R. Herjuno warga Perumahan Candra Asri, Madyocondro, Secang, Kabupaten Magelang.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan dia ditangkap di Jombang, setelah buron sekitar enam bulan pascaditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan aksi yang dilakukan tersangka dengan cara mencairkan uang dari rekening internal bank dengan melampirkan kuitansi pembelian barang yang diduga fiktif untuk kegiatan panen hadiah dari tahun 2014 hingga 2019 dengan kerugian negara sekitar Rp7,1 miliar.

Tersangka membuat dokumen pencairan dengan cara memalsukan tanda tangan "checker" (AMBM) dan "signer" (Pinca) selanjutnya mencairkan kepada "teller" dengan bukti dokumen sumber tersebut dari rekening internal bank.

Baca Juga:BIG KASUS! Dinilai Tak Transparan, SPI Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta Per Mahasiswa

Agus menuturkan selaku petugas administrasi unit (PAU) tersangka secara terus-menerus telah melakukan pencairan dana dari rekening-rekening internal bank.

"Kemudian tersangka menyetorkan uang yang telah dicairkan ke rekening penampung dan uang dari rekening penampung tersebut tersangka ambil dengan ATM untuk kepentingan pribadi," katanya.

Atas kasus tersebut tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 dan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka Herjuno mengaku telah membuat kuitansi palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang. Pencairan uang dilakukan di 10 unit kantor, pencairan setiap unit berkisar Rp40 juta hingga Rp60 juta per bulan.

"Uang saya gunakan untuk foya-foya, investasi bodong, dan bersenang-senang," katanya.

Baca Juga:Polisi Tangkap Oknum Guru Maling Dana Bos di Sleman, Negara Alami Kerugian Lebih Dari Rp200 Juta

Ia mengaku selama dalam pelarian telah pergi ke Kalimantan, Jakarta, dan Jawa Timur.

"Berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi. Saya juga memelihara jenggot selain untuk menyamar saya juga sedang tertarik mendalami agama karena sudah kapok," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak