Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Mahfud MD: Tergantung Polisi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah diminta untuk mengusut lebih jauh tindak pidana tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Mahfud MD: Tergantung Polisi
Pejalan kaki melintasi mural bertema tragedi Kanjuruhan di Jalan Simpang Gajayana, Malang, Jawa Timur, Jumat (14/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa].

Berkenaan dengan tanggung jawab moral, Mahfud meyakini bahwa hal itu menjadi bagian dari desakan masyarakat.

"Kalau Anda merasa punya moral dan hidup di negara yang punya keadaban adiluhung, apa yang harus dilakukan bisa pilih sendiri," katanya.

Sebelumnya, Kapolri telah menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka tersebut disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan jPasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga:Bentuk Tanggung Jawab Moral, TGIF: Ketum PSSI dan Anggota Exco Harus Mundur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak