Serangan Balik! Giliran JPU Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo

JPU menilai penasihat hukum Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang telah dituangkan JPU dalam surat dakwaan penuntut umum.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:15 WIB
Serangan Balik! Giliran JPU Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa].

SuaraJawaTengah.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Ferdy Sambo," kata JPU Ahmad Aron Muhtaram di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

JPU juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

Selanjutnya, menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-22/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.

Baca Juga:Ferdy Sambo Keciduk Pernah Bentak-bentak Driver Ojol, Publik Soroti Keangkuhan Geng Sambo Cs

Kemudian, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.

Dalam sidang tersebut, JPU menilai penasihat hukum Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang telah dituangkan JPU dalam surat dakwaan penuntut umum.

"Maka patutlah kiranya nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," harap JPU.

Selain itu, terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, yang merupakan materi pokok perkara tidak ditanggapi, karena merupakan pembuktian pokok perkara.

Usai pembacaan tanggapan nota keberatan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan pembacaan putusan sela dijadwalkan pada sidang Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca Juga:Pengacara Terdakwa RR Minta Kliennya Dibebaskan, Begini Alasannya

Sebagaimana diketahui, sidang perdana Ferdy Sambo digelar Senin (17/10) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Setelah dakwaan dibacakan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini