Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jateng sebelumnya berhasil mengungkap tempat percetakan yang memproduksi uang palsu (upal) di Kampung Larangan, RT 1/RW 2, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo dengan lima tersangka.
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi ada lima pelaku yang hingga sekarang masih ditahan Mapolres Sukoharjo, yakni Shofi Udin (warga Semarang), Rino (warga Klaten), tukang sablon Sarimin (warga Banyumas), pemilik percetakan Irvan Mahendra (warga Karanganyar), dan Jefrie Susanto (warga Jakarta).
Apalagi, tempat kejadian perkara ini, kata dia, diungkap lintas polda, yakni Polda Jateng, Jatim, dan Polda Lampung.
Baca Juga:Polda Jateng Bongkar Pabrik Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo, Total Rp 1,26 Miliar Upal Diamankan