Bongkar Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Kapolda Jateng: Ungkap hingga Tuntas!

Tak tanggung-tanggung, barang bukti uang palsu senilai Rp 1,26 miliar berhasil diamankan petugas dari lima tersangka.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 01 November 2022 | 21:00 WIB
Bongkar Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Kapolda Jateng: Ungkap hingga Tuntas!
Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menunjuk sejumlah mesin cetak yang digunakan produksi uang palsu di Kampung Larangan, RT 1/RW 2, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (1/11/2022). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

Kalau uang palsu banyak beredar di masyarakat harga-harga akan tinggi, otomatis inflasi akan naik. Hal ini, menjadi atensi pemerintah untuk menekan inflasi.

"Saya tidak mau ada peredaran uang palsu yang tidak terdeteksi anggota kami. Sehingga, pengungkapan kasus ini merupakan langkah awal untuk ditindaklanjuti oleh semua jajaran termasuk di polda yang lain," katanya pula.

Suharto selaku Ketua RT 1 Kampung Larangan, Kelurahan Gayam mengatakan masyarakat mengetahui tempat percetakan yang memproduksi uang palsu tersebut milik Irvan Mahendra. Tempat ini, sebelumnya diketahui tempat percetakan biasa seperti undangan, kalender, dan lainnya.

Namun, kata dia, pada masa pandemi tidak produksi lagi dan masyarakat juga tidak tahu kalau tempat itu digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Baca Juga:Polda Jateng Bongkar Pabrik Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo, Total Rp 1,26 Miliar Upal Diamankan

"Saya tahu-tahu diminta jadi saksi saat pelaku diamankan oleh polisi pada Senin (24/10). Ternyata tempat itu, untuk mencetak uang palsu," katanya pula.

Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jateng sebelumnya berhasil mengungkap tempat percetakan yang memproduksi uang palsu (upal) di Kampung Larangan, RT 1/RW 2, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo dengan lima tersangka.

Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi ada lima pelaku yang hingga sekarang masih ditahan Mapolres Sukoharjo, yakni Shofi Udin (warga Semarang), Rino (warga Klaten), tukang sablon Sarimin (warga Banyumas), pemilik percetakan Irvan Mahendra (warga Karanganyar), dan Jefrie Susanto (warga Jakarta).

Apalagi, tempat kejadian perkara ini, kata dia, diungkap lintas polda, yakni Polda Jateng, Jatim, dan Polda Lampung.

Baca Juga:Polda Jateng Kerahkan 5 Drone Bantu Tilang Elektronik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini