- Bripka EJ, anggota Polres Wonogiri, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap putri atasannya sendiri pada Juli 2026.
- Tersangka menyalahgunakan kedudukannya sebagai pengasuh pesantren untuk mengirim konten asusila kepada korban melalui aplikasi pesan singkat.
- Polres Wonogiri menahan pelaku serta menjeratnya dengan UU TPKS yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
SuaraJawaTengah.id - Seorang anggota Polri yang berdinas di Polres Wonogiri Bripka EJ (37) ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.
Sehari-hari tersangka ini dikenal sebagai pengasuh pondok pesantren dan memiliki banyak santri.
Korbannya perempuan berinisial N (19) yang tak lain adalah anak dari atasan Bripka E di Polres Wonogiri.
"Tersangka ini rekan kerja orangtua korban, atasannya, satu ruangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Baca Juga:Porprov Jateng 2026 Terapkan Sistem Real-Time, Hasil Pertandingan hingga Prestasi Dipantau Langsung
Dia menyebut kasus dilaporkan orangtua korban ke Polres Wonogiri pada Jumat (17/7/2026).
Antara korban dan pelaku sebelumnya sudah saling kenal dan kerap berkomunikasi.
Korban maupun orangtuanya tidak curiga sebab tersangka ini dikenal sebagai mubaligh sekaligus pengasuh pondok pesantren.
"Modusnya memberikan nasihat, ngasih solusi hidup," lanjutnya.
Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan. Pelaku mengirimkan foto kemaluannya ke korban via aplikasi perpesanan.
Baca Juga:Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Undip Viral, Korban Mengaku Trauma hingga Tinggalkan Kuliah
Selain itu, pelaku berulangkali meminta percakapan video dengan korban yang menjurus ke hal-hal mesum.
Karena risih, korban mengadu ke orangtuanya yang berbuntut laporan polisi.
Hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti kuat terjadinya tindak pidana sehingga penyidik menaikkan status laporan itu ke tingkat penyidikan.
"Sudah kami tetapkan tersangka (Bripka E) tanggal 18 Juli lalu, kami tahan," jelas Kasat Reskrim.
Bripka E dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Bripka E juga melanggar Kode Etik Polri yang diproses Propam setempat. Sementara, korban saat ini juga mendapatkan pendampingan psikologis.