- Pelaku berinisial RU (31) ditangkap polisi karena melakukan kekerasan seksual terhadap lansia berusia 90 tahun di Kabupaten Grobogan.
- Kejadian berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, saat korban berada sendirian di rumah dalam kondisi tidak berdaya.
- Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun lamanya.
SuaraJawaTengah.id - Aksi tragis pria memperkosa lansia berusia 90 tahun di Kabupaten Grobogan terus berlanjut ke proses hukum.
Pelaku, RU (31) sudah ditangkap dan ditahan polisi setempat. Dia ditetapkan tersangka, Pasal 473 ayat (1) UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tentang setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengannya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolsek Grobogan AKP Sunarto, kepada wartawan, dikutip Senin (20/7/2026).
Dia menjelaskan insiden terjadi Senin (29/6/2026) saat korban seorang diri di rumah karena anggota keluarganya sedang takziah.
Baca Juga:7 Fakta Pemuda Grobogan Tewas di Sungai Irigasi, Sempat Minta Tolong Sebelum Tenggelam
Pelaku yang berdomisili desa yang sama, memanfaatkan kondisi tersebut mendatangi rumah korban.
Sebenarnya, korban sempat berusaha melawan namun di bawah ancaman, aksi itu akhirnya terjadi.
"Korban yang trauma menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga dan dilaporkan ke kami," lanjutnya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya juga menyita sejumlah bukti yang berkaitan dengan tindak pidana itu.
Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Lansia 90 Tahun di Grobogan
Baca Juga:5 Fakta Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Grobogan yang Lukai 6 Warga
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 90 tahun di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, bermula pada Senin (29/6/2026) malam saat korban berada seorang diri di rumah. Saat itu, anggota keluarganya sedang menghadiri acara takziah di lingkungan sekitar.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, terduga pelaku berinisial RU (31) diduga lebih dahulu mengonsumsi minuman keras sebelum mendatangi rumah korban. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Saat korban berusaha melawan, pelaku diduga juga melakukan kekerasan serta mengancam korban.
Aksi tersebut akhirnya terhenti ketika anggota keluarga korban pulang dari acara takziah dan memergoki kejadian tersebut. Menyadari kehadiran keluarga korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Laporan selanjutnya diteruskan kepada perangkat desa sebelum akhirnya disampaikan ke Polsek Grobogan untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RU (31). Polisi kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya pada Rabu (15/7/2026) tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan.