SuaraJawaTengah.id - Penertiban Tanah Sengketa di Sungai Beringin, Kota Semarang oleh Satpol PP gagal dilakukan, Rabu (2/11/2022).
Hal itu setelah tim Satpol PP Kota Semarang yang hendak melakukan penertiban mendapat adangan dari organisasi masyarakat (ormas).
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, di area tanah sengketa tersebut juga terdapat baliho penolakan bertuliskan 'dilarang memasuki alat berat dalam bentuk apapun tanah ini milik HM Slamet'.
Kejadian ini menjadi kedua kalinya Satpol PP dihalangi ormas dalam melakukan penertiban. Sebelumnya, Kemarin Selasa (1/11/2022) sudah akan melakukan penertiban namun juga dihalangi ormas.
Baca Juga:Viral Spanduk Babi Guling Ikut Diberangus Satpol PP Menjelang KTT G20, Ini Penjelasannya
Dari pantauan di lapangan, sekitar pukul 09.20 WIB seorang perempuan berbaju merah melakukan aksi duduk di bagian alat berat yang akan melakukan penertiban.
Kemudian, dibujuk pihak Satpol PP untuk pindah namun tidak mau, lalu datang dua anggota ormas yang mengikuti aksi perlawanan perempuan.
Hal itu, berkelanjutan aksi saling dorong antara dua belah pihak (ormas dan Satpol PP). Warga RW 7 mangkang wetan selaku saksi, Sukati (72) mengaku melihat terjadinya perseteruan yang terjadi.
"Tadi rame sampai ada yang mau berkelahi,” ujar pemilik rumah yang berada didekat lahan sengketa tersebut.
Ia juga mengatakan, pihak pemiliki tanah atau yang dia panggil dengan nama Kurroh memang dulunya dikabarkan tanah itu milik kakeknya namun sudah ada yang membeli.
Baca Juga:Ratusan Anggota Satpol PP Sulsel Dikumpulkan Untuk Tes Urine
"Itukan milik Haji Mukri namun kabarnya sudah di beli PT, lalu dia itu cucunya meminta (minta bayaran)," ungkapnya.
- 1
- 2