SuaraJawaTengah.id - Kasus korupsi menjerat Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo. Ia pun mengkui kasus menimpanya.
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo di hadapan hakim menyebut meminta uang sebesar Rp500 juta kepada orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo untuk membayar sebidang tanah yang dibelinya.
"Tidak terpenuhi semua, hanya Rp400 juta," kata Mukti Agung saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin (.
Menurut Mukti, uang tersebut diserahkan langsung oleh Adi Jumal.
Baca Juga:KPK Telisik Aliran Uang ke Bupati Pemalang Agung Mukti Dari Sejumlah ASN Untuk Naik Jabatan
Adapun terhadap uang yang diberikan tersebut, Mukti mengaku tidak tahu dan tidak bertanya dari mana sumber uangnya.
Mukti Agung juga mengakui uang setoran yang diberikan tersebut berasal dari uang syukuran para pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang yang memperoleh promosi jabatan.
Orang kepercayaannya itu, kata Mukti, yang menentukan besaran uang syukuran yang harus diberikan untuk memenuhi kebutuhan operasional bupati.
Menurut ia, uang syukuran tersebut, berdasarkan informasi Adi Jumal, berasal dari para pejabat eselon 2 dan 3 yang memperoleh promosi jabatan.
"Memberikan selama tidak memberatkan dan tidak mematok besarannya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Baca Juga:KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pemalang Nonaktif Selama 40 Hari ke Depan
Sebelumnya, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, didakwa menyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp909 juta.
- 1
- 2