Perkumpulan Warga Plupuh Sragen Gugat PP BUMDes ke Mahkamah Agung, Ini Alasannya

Adalah PP Nomor 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 73 yang didugat warga yang mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) mengajukan judicial review atas

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 29 November 2022 | 21:07 WIB
Perkumpulan Warga Plupuh Sragen Gugat PP BUMDes ke Mahkamah Agung, Ini Alasannya
Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Plupuh Sragen Ajukan Judicial Review PP tentang BUMDes ke Mahkamah Agung. [Ayosolo/Budi Cahyono]

"Apalagi keberadaan BUMDes dalam mengelola keuangan yang berasal dari pemerintah, banyak yang gagal, dan juga ada bermuara hukum karena korupsi," tuturnya.

Boyamin selaku kuasa hukum dari Kartika Law menambahkan, pihaknya akan menyurati seluruh kepala daerah di Pulau Jawa, untuk tidak memaksakan kehendak kepada DPAM di wilayahnya, agar bergabung menjadi BUMDes.

"Tentu akan ada konsekuensi, jika para kepala daerah memaksakan pengambil alihan dana, ketika uji materi yang sudah masuk dan terigistrasi sebagai perkara yang ditangani MA sedang berproses. Pengambilan paksa itu merupakan pungli, mudah mudahan ini diindahkan oleh pemerintah," tandas Boyamin.

Penegasan terkait pemilihan badan hukum sebagaimana Pasal 73 PP 11 Tahun 2021 yang mewajibkan DPAM menjadi BUMDes, tidak bisa diimplementasikan karena pembubaran lembaga eks PNPM Mandiri.

Baca Juga:KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba dan 2 Anak Buahnya Sebagai Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA

"Ini sangat bertentangan, jadi kami dari Kartika Law bersedia menjadi kuasa hukum dari DPAM Plupuh untuk menguji materi Pasal 73 tersebut. Mudah mudahan perjuangan ini tidak sia-sia," tegas Boyamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini