Nekat! Dua Pria Berseragam PNS Diciduk Polisi Saat HUT PGRI di Semarang, Bukan Guru Ternyata Copet

Aksi pencopetan itu terungkap ketika seorang korban menangkap salah satu pelaku usai beraksi.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 04 Desember 2022 | 09:16 WIB
Nekat! Dua Pria Berseragam PNS Diciduk Polisi Saat HUT PGRI di Semarang, Bukan Guru Ternyata Copet
Dua pencopet diamankan saat beraksi di acara HUT PGRI di Semarang, Sabtu (4/12/2022). [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Aksi nekat dilakukan pria masing-masing AT (54) dan MN (61) asal Jakarta yang menghadiri Peringatan HUT PGRI di Marina Convention Center (MCC) Semarang, Sabtu (4/12/2022).

Betapa tidak, jauh-jauh dari Jakarta, keduanya ternyata pencopet yang menyamar menenakan seragam PNS PGRI dalam acara yang dihadiri langsung Presiden Joko Widodo tersebut.

Melansir ANTARA, Minggu (4/12/2022), Kapolsek Semarang Barat Kompol Dicky Hermansyah mengatakan komplotan copet tersebut sengaja mengincar acara yang dihadiri banyak orang.

"Sekitar 15 ribu orang hadir dalam HUT PGRI ini," katanya.

Baca Juga:Dituntut Jokowi Tak Bagi Ilmu Usang, Begini Ironi Gaji Guru di Indonesia

Ia menjelaskan aksi pencopetan itu terungkap ketika seorang korban menangkap salah satu pelaku usai beraksi.

"Korban merasa ada yang mendorong-dorong, kemudian ketika mengecek tas ternyata sudah dalam keadaan terbuka dan uang yang ada di dalamnya sudah tidak ada," jelasnya.

Menurut dia, korban langsung menangkap pelaku dan menyerahkan ke petugas keamanan.

Ia mengungkapkan saat beraksi kedua pelaku menggunakan pakaian PGRI untuk menyamarkan aksinya.

"Pelaku ini sengaja datang dari Jakarta, kemudian membeli baju PGRI di penjual yang ada di sekitar tempat acara," jelasnya.

Baca Juga:Di HUT PGRI dan Peringatan Hari Guru, Jokowi: Sistem Pengajaran Fleksibilitas Dibutuhkan agar Tak Kaku

Satu pelaku atas inisial AT langsung diamankan di lokasi kejadian, sementara pelaku lain diamankan di Stasiun Tawang Semarang saat akan kabur ke Jakarta.

Ia menuturkan tersangka AT berperan sebagai eksekutor, sementara MN sebagai penerima barang hasil curian.

Saat beraksi di acara HUT PGRI, kata Dicky, komplotan ini sukses mengambil dua telepon seluler dan uang Rp8 juta dari tiga guru.

Saat ini, polisi masih mendalami dugaan keberadaan dua anggota lain komplotan pencopet ini yang belum tertangkap. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini