Refleksi 9 Tahun UU Desa Digelar di Dermaji Banyumas, Budiman Sudjatmiko Usulkan Revisi Masa Jabatan Kepala Desa

Refleksi terbitnya UU tersebut digelar di Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Minggu (18/12/2022) sore.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 19 Desember 2022 | 12:48 WIB
Refleksi 9 Tahun UU Desa Digelar di Dermaji Banyumas, Budiman Sudjatmiko Usulkan Revisi Masa Jabatan Kepala Desa
Politisi PDI Perjuangan selaku penggagas UU Desa, Budiman Sudjatmiko hadir dalam diskusi Refleksi 9 Tahun UU Desa di Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Minggu (18/12/2022) sore. [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Undang-undang No. 6 Tahun 2014 atau dikenal dengan UU Desa telah memasuki tahun ke-9. Refleksi terbitnya UU tersebut digelar di Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Minggu (18/12/2022) sore.

Dalam acara tersebut, dihadiri ratusan elemen masyarakat secara offline dan ribuan peserta secara online, untuk menyatukan Pegiat Desa, Inovator Teknologi, Pelaku usaha, Pegiat Koperasi, Tokoh Masyarakat dan Pemerintah Daerah bekerjasama membangun ekosistem sosial, budaya dan kewirausahaan yang berkelanjutan.

Politisi PDI Perjuangan selaku penggagas UU Desa, Budiman Sudjatmiko yang hadir secara langsung menjelaskan kebijakan hilirisasi dan UU Desa mempunyai keterkaitan yang sangat erat.

"UU Desa adalah senjata desa. Desa bisa dan siap menyambut hilirisasi dan masyarakat desa harus siap akan industrialisasi," katanya kepada wartawan.

Baca Juga:Kader PDIP Bongkar Alasan Megawati Belum Pilih Capres 2024: Beliau Sedang Mengingat Cinta Pertamanya

Seiring berjalannya waktu, dirinya mengamati perlu adanya revisi periodisasi masa jabatan kepala desa. Yang semula 6 tahun, dengan 3 kali masa jabatan. Diubah skemanya menjadi 9 tahun dengan dua kali masa jabatan. Totalnya sama saja 18 tahun.

"Setelah saya mengamati dan mendapat masukan dari sejumlah kepala desa, perlu adanya revisi ini. Karena konflik masyarakat dalam pemilihan kades lebih berdampak ketimbang pilkada ataupun pilpres," terang Ketua Umum Inovator 4.0 Indonesia.

Menurutnya, masa efektif kerja kepala desa jika masih menerapkan sistem periode seperti ini hanya 50 persen saja. Karena butuh waktu yang tidak sebentar untuk menyatukan masyarakat setelah gelaran pilkades selesai.

"Bayangkan saja, setelah pilkades selesai ini warga setiap salat jumat bertemu di masjid yang sama. Tapi saya yakin dalam hatinya masih menyimpan unek-unek dengan para pendukung yang pemimpinnya terpilih.

Kondisi seperti itu saya yakin tidak sebentar. Kades terpilih paling tidak butuh waktu sekitar 3 tahun untuk menyatukan masyarakat kembali. Yang tersisa hanya 3 tahun untuk bekerja membangun desa. Waktu segitu tidak akan maksimal," jelasnya.

Baca Juga:Jabatan Kepala Desa Bakal Diperpanjang Jadi Sembilan Tahun oleh Mendes PDTT via Revisi UU Desa

Untuk itu, dirinya akan memperjuangkan revisi periode masa jabatan kades. Tokoh reformasi 98 ini, akan membicarakan dengan DPR RI terkait masa jabatan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini