Polisi Akhirnya Tangkap Para Pelaku Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Brebes yang Dipaksa Damai

Polres Brebes akhirnya menangkap para pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja 15 tahun

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 18 Januari 2023 | 10:11 WIB
Polisi Akhirnya Tangkap Para Pelaku Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Brebes yang Dipaksa Damai
Gedung Satreskrim Polres Brebes. [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - Polres Brebes akhirnya menangkap para pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja 15 tahun di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung yang kasusnya sempat dimediasi dan berakhir damai.

‎Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes Iptu Puji Haryati.

"Benar, sudah ditangkap tadi ‎malam," kata Puji saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).

Menurut Puji, ada enam orang yang ditangkap. Namun dia belum bisa mengungkapkan lebih lanjut identitas para pelaku. "Nanti akan konferensi pers," ucapnya.

Baca Juga:Dua Pelaku Pemerkosaan Pelajar di Aceh Ditangkap

Puji juga mengungkapkan pihaknya sudah mendatangi korban di Bogor. "Korban dimintai keterangan dan diantar untuk divisum,"‎ ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes menjadi korban perkosaan oleh enam pemuda. Namun, peristiwa ini tak dilaporkan ke polisi dan justru diselesaikan secara damai disertai dengan ancaman dan pemberian uang kompensasi.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung. Hal ini diungkapkanSekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti.

Rini mengungkapkan, pihaknya awalnya mendapat laporan dari‎ warga terkait adanya perkosaan yang dilakukan enam orang pemuda terhadap remaja 15 tahun.

"Kami kemudian mendatangi rumah korban untuk melakukan pendampingan. Tapi ternyata dari keluarga korban mengatakan kejadian itu sudah diselesaikan secara damai. Ini sangat kami sayangkan," ujar Rini, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:Wagub Jateng Dorong Pemkab Brebes untuk Turunkan Angka Kemiskinan

Menurut Rini, kesepakatan penyelesaian secara damai itu dibuat dalam surat pernyataan bermateri. Isi surat pernyataan antara lain korban tidak akan melaporkan kasus itu ke polisi dan akan dilaporkan balik jika membawa ke ranah hukum.

"Pihak korban mendapat ‎ancaman akan dilaporkan balik sehingga takut untuk melaporkan ke polisi. Selain itu, ada pemberian uang ke pihak korban sebagai kompensasi," ungkap Rini.

Rini mengatakan, peristiwa yang menimpa korban terjadi ‎pada akhir Desember 2022. Saat itu korban dijemput oleh dua pelaku dengan sepeda motor dan dibawa ke sebuah rumah kosong.

Di tempat tersebut, sudah ada ‎empat pelaku lain yang sudah menunggu. Korban kemudian dicekoki minuman keras dan diperkosa secara bergilir.

"Beberapa hari setelah kejadian itu, pihak korban dan pelaku dimediasi hingga akhirnya ada kesepakatan penyelesaian secara damai," ujar Rini.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini