Pihaknya memberi peringatan dan tindakan tegas terhadap masyarakat yang menyebarkan informasi hoaks tersebut karena bisa dijerat pidana.
"Untuk yang menyebar hoax apabila ini terbukti ini bisa kita tindak dengan UU ITE," tutupnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga:Orangtua Resah, Lagi Merebak Kabar Penculikan Anak di Malang