Kakek Tuna Netra Malah Jadi Tersangka Usai Lapor Kehilangan Sertifikat Tanah, Polres Tegal Beri Penjelasan

Sueb (79) ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kehilangan sertifikat tanah miliknya ke Polres Tegal

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 05 Februari 2023 | 06:22 WIB
Kakek Tuna Netra Malah Jadi Tersangka Usai Lapor Kehilangan Sertifikat Tanah, Polres Tegal Beri Penjelasan
Sueb, warga yang ajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polres Tegal. [Suara.com/F Firdaus]

"Karena Khomisah tidak memberikan sertifikatnya, ‎Sueb kemudian meminta fotokopi sertifikat tanah ke Herman yang juga membeli tanahnya dengan alasan untuk pegangan dan akhirnya diberikan oleh Herman," ujarnya.

Setelah itu, pada November 2017 Sueb menggunakan fotokopi sertifikat tanah yang didapat dari Herman untuk keperluan pengajuan permohonan penertiban sertifikat baru ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal

"Perlu diketahui, untuk penerbitan sertifikat baru, harus melampirkan dokumen persyaratan, salah satunya Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) ‎yang dikeluarkan kepolisian," terang Vonny.

Vonny pun menegaskan, penetapan tersangka Sueb dilakukan sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup. Sebelum penetapan dilakukan, upaya mediasi dan penyelesaian perkara dengan restorative justice juga sudah dilakukan, namun tidak ada titik temu di antara kedua belah pihak.

Baca Juga:Dulu Gagal Nikah Gara-Gara Mahar Sertifikat Rumah, Begini Perasaan Ryan Dono dan Yessy Sekarang: Jodoh tak akan kemana

‎"Sehingga kita ambil langkah terakhir penegakkan hukum agar kasus ini bisa terang dan diselesaikan secara adil. Kemudian dikarenakan Pak sueb ini penyandang disabilitas, kita tidak menutup mata‎. Kita berikan hak-haknya atas dasar kemanusiaan dan akan berkoordinasi agar nantinya hakim dan jaksa bisa memberikan kebijaksanaan dalam memberikan hukuman," tandasnya.

‎Sebelumnya diberitakan, Sueb, warga Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes menggugat praperadilan polisi‎. Gugatan diajukan karena pria tuna netra berusia 79 tahun itu justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kehilangan sertifikat tanah miliknya.

Berniat mencari keadilan atas kasus yang tengah menjeratnya, Sueb mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal. Sidang perdana perkara itu sedianya digelar ‎Kamis (2/2/2023), namun majelis hakim memutuskan menunda sidang karena pihak termohon, yakni Polres Tegal tidak hadir.

Gugatan praperadilan ‎tersebut diajukan Sueb melalui kuasa hukumnya karena merasa keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka laporan palsu oleh Polres Tegal. Sueb ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporan kehilangan sertifikat tanah miliknya.

"Saya jadi tersangka laporan palsu, saya keberatan. Saya ingin ada kejelasan mana yang benar, mana yang salah," ujarnya usai menghadiri sidang.

Baca Juga:Rumit! Mahfud MD Ungkap Deretan Masalah Mafia Tanah, Polisi dan Kejagung Ikutan Pusing

Gugatan praperadilan yang diajukan Sueb bermula‎ ketika Sueb merasa kehilangan sertifikat tanah miliknya yang berada di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. ‎Sueb kemudian membuat laporan kehilangan ke Polres Tegal agar bisa membuat sertifikat baru. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini