Sempat Viral, Bus Ugal-ugalan yang Nyaris Tabrak Pemotor hingga Diamuk Warga di Banyumas, NasibnyaKini Ditangan Polisi

Peristiwa bus nyaris tabrak pemotor karena menerabas lampu merah menggegerkan media sosial. Kejadian tersebut terekam secara tidak sengaja oleh pembonceng motor

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 07 Februari 2023 | 17:05 WIB
Sempat Viral, Bus Ugal-ugalan yang Nyaris Tabrak Pemotor hingga Diamuk Warga di Banyumas, NasibnyaKini Ditangan Polisi
Petugas kepolisian Satlantas Polresta Banyumas menunjukkan bus yang ditahan karena terbukti menerabas lampu merah persimpangan Sumpiuh dan nyaris menabrak sepeda motor, Selasa (7/2/2023). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Beberapa hari ini peristiwa bus nyaris tabrak pemotor karena menerabas lampu merah menggegerkan media sosial. Kejadian tersebut terekam secara tidak sengaja oleh pembonceng motor yang saat itu sedang membuat konten video.

Dalam potongan video berdurasi 1 menit 52 detik terlihat seorang anak yang membonceng orangtuanya saat akan melintasi persimpangan lampu merah jalan lingkar Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

Sebelum persimpangan, anak tersebut sudah mulai merekam video dari arah selatan. Orangtuanya berhenti karena lampu merah. Namun pada saat lampu hijau menyala, dari arah barat melaju Bus PO Raharja dengan nomor polisi AB 7457 AC yang nyaris menabrak perekam video.

Sontak, pemotor marah dengan mengacungkan palu yang kebetulan dibawa dan menyuruh sopir bus turun. Pengendara motor ini terlihat emosi karena membahayakan pengemudi lain karena bus melanggar lampu merah.

Baca Juga:Maling Motor di Karangklesem Dibekuk Resmob Polresta Banyumas

Video ini viral setelah diunggah akun Twitter @jawashitpost. Potongan video ini sudah dilihat lebih dari 932 ribu kali. Dari ratusan warganet yang komentar, sebagian besar menghujat ulah ugal-ugalan sopir bus.

"Wih mantap. Pecahin aja palanya, biar mikir dikit. Supir kaya gitu sering melanggar tuh," tulis akun @_SierraKilo.

"Ngerti sih perasaan bapaknya bawa motor bener uda lampu ijo jalan + bawa anak2nya tapi hampir celaka gegara driver bus tolol yo pantes emosi apalagi drivernya busnya ga ada rasa bersalah gitu," terangnya.

Saat ditemui di kantornya, Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Bobby Anugrah Rachman mengaku sudah mengamankan sopir bus tersebut. Saat ini sopir tengah dimintai keterangan di Mapolresta Banyumas.

"Kami sudah menindaklanjuti video yang sempat viral di medsos. Kejadiannya pada tanggal 3 Februari 2022 kurang lebih jam 11.00 WIB untuk lokasi di persimpangan Sumpiuh," katanya, Selasa (6/2/2023).

Baca Juga:Mencicip Citarasa Jepang dalam Semangkuk Beef Bowl di Yoshinoya Purwokerto

Ia menjelaskan kronologi kejadiannya, seperti yang terlihat pada rekaman di media sosial. Bus saat itu melaju dari arah barat menuju Yogyakarta. Saat bersamaan pengendara motor melaju dari arah selatan.

"Kemudian setelah lampu menyala hijau motor tersebut yang dikendarai pengemudi inisial Y maju. Setelah itu, tiba-tiba dari arah kiri motor ada bus yang melaju sedikit kencang kemudian terlihat di video menyalip mobil yang sedang mengantre lampu merah," ujarnya.

"Jadi nampak jelas pengemudi bus menerobos lampu lalulintas yang hampir menabrak pengemudi kendaraan bermotor. Kemudian sempat dihentikan oleh warga dan terjadi percekcokan. Karena hampir saja merenggut nyawa orang lain dan sempat dilerai oleh warga. Kemudian bus tersebut langsung jalan kembali," lanjutnya.

Setelah video tersebut viral, tim Gakkum Satlantas Polresta Banyumas langsung terjun ke lokasi untuk memeriksa saksi-saksi yang ada di TKP. Berikut juga kendaraan bermotor yang hampir tertabrak.

"Kemudian hari Senin kemarin kami mengamankan bus berikut sopirnya di terminal Giwangan. Sopir bus merupakan warga Magelang dengan inisial WAS umur 43 tahun," ujarnya.

Bobby menjelaskan, pada potongan video yang tersebar korban sempat mengacungkan palu ke arah sopir saat akan ribut. Palu tersebut berdasarkan keterangan korban merupakan miliknya yang dibawa karena akan membetulkan rumahnya yang rusak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sopir dikenakan dengan pasal 287 dan 311 UU nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan. Karena mengemudi kendaraan yang dapat membahayakan nyawa atau barang.

"Untuk ancamannya 1 tahun kurungan penjara. Untuk sementara kita masih mintai keterangan dengan menilang dan kita tahan busnya," ungkapnya.

Untuk mengantisipasi kejadian tersebut berulang, Bobby mengimbau kepada pemilik PO bus agar memberikan edukasi para sopir yang sedang bertugas. Karena kejadian seperti ini bisa membahayakan nyawa orang lain. 

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini