"Kemudian setelah lampu menyala hijau motor tersebut yang dikendarai pengemudi inisial Y maju. Setelah itu, tiba-tiba dari arah kiri motor ada bus yang melaju sedikit kencang kemudian terlihat di video menyalip mobil yang sedang mengantre lampu merah," ujarnya.
"Jadi nampak jelas pengemudi bus menerobos lampu lalulintas yang hampir menabrak pengemudi kendaraan bermotor. Kemudian sempat dihentikan oleh warga dan terjadi percekcokan. Karena hampir saja merenggut nyawa orang lain dan sempat dilerai oleh warga. Kemudian bus tersebut langsung jalan kembali," lanjutnya.
Setelah video tersebut viral, tim Gakkum Satlantas Polresta Banyumas langsung terjun ke lokasi untuk memeriksa saksi-saksi yang ada di TKP. Berikut juga kendaraan bermotor yang hampir tertabrak.
"Kemudian hari Senin kemarin kami mengamankan bus berikut sopirnya di terminal Giwangan. Sopir bus merupakan warga Magelang dengan inisial WAS umur 43 tahun," ujarnya.
Baca Juga:Maling Motor di Karangklesem Dibekuk Resmob Polresta Banyumas
Bobby menjelaskan, pada potongan video yang tersebar korban sempat mengacungkan palu ke arah sopir saat akan ribut. Palu tersebut berdasarkan keterangan korban merupakan miliknya yang dibawa karena akan membetulkan rumahnya yang rusak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sopir dikenakan dengan pasal 287 dan 311 UU nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan. Karena mengemudi kendaraan yang dapat membahayakan nyawa atau barang.
"Untuk ancamannya 1 tahun kurungan penjara. Untuk sementara kita masih mintai keterangan dengan menilang dan kita tahan busnya," ungkapnya.
Untuk mengantisipasi kejadian tersebut berulang, Bobby mengimbau kepada pemilik PO bus agar memberikan edukasi para sopir yang sedang bertugas. Karena kejadian seperti ini bisa membahayakan nyawa orang lain.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga:Mencicip Citarasa Jepang dalam Semangkuk Beef Bowl di Yoshinoya Purwokerto