Polda Jateng Amankan Kartu Sim Selular Ilegal, Diaktifkan dengan NIK Curian

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap produsen kartu SIM seluler yang sudah diaktivasi dan dijual dengan menggunakan NIK curian

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 08 Maret 2023 | 16:25 WIB
Polda Jateng Amankan Kartu Sim Selular Ilegal, Diaktifkan dengan NIK Curian
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol.Dwi Subagio menunjukkan barang bukti pengungkapan kartu SIM seluler yang diaktivasi dengan NIK curian di Semarang, Rabu. [ANTARA/ I.C.Senjaya]

Selain itu, terdapat sekitar 4.700 kartu yang belum sempat diaktivasi dengan mencuri data pribadi orang lain itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Undang-Undang Nomor 34 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak