Info Penting! Pelunasan Biaya Ibadah Haji Dibuka pada 11 April hingga 5 Mei 2023, Ini Besaran Uang yang Harus Dibayar

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 11 April 2023 | 11:06 WIB
Info Penting! Pelunasan Biaya Ibadah Haji Dibuka pada 11 April hingga 5 Mei 2023, Ini Besaran Uang yang Harus Dibayar
Para jemaah ibadah haji tampak mengeliling Kabah. (Foto: AFP)

k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26 untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat;

m. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26 untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kamis 23 Maret 2023 Untuk Wilayah Bali dan Sekitarnya

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini