Menyinggung mengenai kemungkinan kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) "mengobral" sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) sebagai salah satu dasar usulan pemberian remisi karena adanya kedekatan hubungan dengan napi kasus korupsi, Prof. Hibnu mengatakan bahwa kalapas hanya sebagai pelaksana dari Undang-Undang Pemasyarakatan yang tidak membedakan hak narapidana sehingga kecil kemungkinan adanya "obral" SPPN.
Kendati demikian, dia mengaku agak menyayangkan dengan adanya kebijakan yang tidak membedakan hak narapidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
"Itu suatu pilihan, tidak bisa menyalahkan sehingga kalau sekarang sudah mendapatkan remisi, ya, akhirnya suatu pemidanaan kasus korupsi bukan memberikan efek jera, jadi seperti kejahatan biasa," tegasnya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan bahwa langkah terbaik yang harus dilakukan ke depan, yakni dengan memberikan pidana maksimal terhadap terpidana kasus korupsi seperti ancaman maksimal yang ditentukan dalam undang-undang karena yang diharapkan dari suatu pemidanaan adalah memberikan efek jera.
Baca Juga:CEK FAKTA: Mahfud MD Tangkap 5 Pelaku Korupsi TPPU Rp 349 Triliun
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan karena nantinya semua terpidana kasus korupsi pun akan mendapatkan remisi seperti halnya narapidana umum.
"Itu saya kira strategi bagi penegak hukum, khususnya majelis, untuk memaksimalkan pidana dalam tindak pidana korupsi karena nanti golnya sama, mendapatkan remisi, pengurangan-pengurangan, apakah Idulfitri, Hari Ulang Tahun Kemerdekaan, dan sebagainya," kata Prof. Hibnu.
Dalam hal ini, kata dia, penegak hukum harus melakukan terobosan dengan memberikan ancaman hukuman maksimal terhadap terpidana kasus korupsi agar ketika yang bersangkutan mendapatkan remisi, sisa masa hukuman yang dijalani masih lama.