Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Ini Sosoknya

Korban diketahui ditemukan meninggal dunia di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada Kamis (18/5/2023).

Ronald Seger Prabowo
Senin, 22 Mei 2023 | 19:08 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Ini Sosoknya
Peti jenazah anak Pj Gubernur Papua Pegunungan dimasukkan ke ambulans di rumah duka di Semarang, Sabtu (20/5/2023). [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap terduga pelaku kekerasan terhadap ABK (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo.

Korban diketahui ditemukan meninggal dunia di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada Kamis (18/5/2023).

"Tersangka AN, 22 tahun, mahasiswa, warga Penggaron Kidul, Kota Semarang," kata Kepala Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dilansir dari ANTARA, Senin (22/5/2023).

AN yang mahasiswa fakultas ekonomi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.

Baca Juga:Melawan usai Banding Ditolak, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Ajukan Kasasi Kasus Brigadir J

Kapolrestabes mengungkapkan bahwa pelaku dan korban baru berkenalan melalui media sosial pada 3 Mei 2023.

Pada 18 Mei 2023 saat hari kematian korban merupakan kali pertama bertemu dengan pelaku.

"Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu," katanya.

Dari keterangan pelaku, korban ABK sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa oleh pelaku. Dari fakta forensik, diketahui adanya luka pada organ vital korban.

Pemeriksaan forensik juga menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.

Baca Juga:Pelaku Pembunuh Tetangga di Depok Diduga Sakit Jiwa

"Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi," tambah Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini