"Ada sekitar 500 orang yang berprofesi sebagai pemadu karaoke. Kalau nanti semakin berkembang dan tidak ada regulasi resmi. Apa pemerintah menjamin tidak akan ada lagi persoalan baru nantinya," papar Ari.
"Takutnya nanti kami yang disalahkan lagi. Selama ini tempat karaoke yang mengikuti aturan paguyuban. Kan dasar hukumnya tidak kuat," bebernya lagi.
Dirinya berharap pemerintah tidak lepas tangan. Evaluasi lagi agar eks lokalisasi benar-benar terwujud menjadi tempat wisata kuliner, religi dan karoeke yang menggerakan ekonomi kerakyatan di Kelurahan Argorejo.
"Sudah tiga tahun, janji-janji manis pemerintah hanya diawal saja. Programnya mangkrak. Heman-heman sama anggaran yang telah dikeluarkan bangun selter," tandasnya.
Baca Juga:Klarifikasi Kairul Anwar: Pemkot Semarang Wajib Suport PSIS
Kontributor: Ikhsan