Kasus Bullying Berujung Pembakaran Sekolah di Temanggung, KPAI: Perundungan Tidak Boleh Dianggap Sepele

KPAI menilai kasus perundungan yang berujung pada pembakaran gedung sekolah di Kabupaten Temanggung, seharusnya menjadi sinyal bahaya dan tidak menganggap sepel

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 05 Juli 2023 | 13:30 WIB
Kasus Bullying Berujung Pembakaran Sekolah di Temanggung, KPAI: Perundungan Tidak Boleh Dianggap Sepele
Komisioner KPAI, Dian Sasmita [Dok Pribadi]

Selain itu, ada pula mandat terkait pemenuhan hak untuk melindungi identitas anak berkonflik dengan hukum.

Oleh karena itu, KPAI hadir untuk memastikan proses hukum yang berjalan terhadap anak dijalankan sesuai koridor hukum dan memastikan proses tersebut tidak melanggar hak-hak anak.

Menurut dia, hal itu karena anak yang berkonflik dengan hukum berhak untuk mendapat rehabilitasi, sehingga KPAI perlu memastikannya. Dian pun memberikan apresiasi atas permintaan maaf yang disampaikan Polres Temanggung karena telah menghadirkan anak berkonflik dengan hukum saat konferensi pers.

"Bagus sekali ketika pihak polres sudah meminta maaf. Artinya, sudah menyadari ya, introspeksi. Selain itu, kita perlu memastikan juga apakah proses-prosesnya berjalan karena SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) itu tidak seperti KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) di mana proses hukum orang dewasa," ujarnya.

Baca Juga:Perbedaan Sikap Polisi Saat Preskon ke 'Penguasa Jaksel' Mario Dandy vs Siswa Pembakar Sekolah

Menurut Dian, penanganan terhadap anak berkonflik dengan hukum ada kekhususan, tidak boleh ditahan, dan harus melibatkan banyak pihak dari berbagai profesi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak