SuaraJawaTengah.id - Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menonaktifkan Kepala Sekolah SMKN 1 Sale, Kabupaten Rembang karena kasus pungutan liar (pungli) berkedok infak yang berlangsung di sekolahnya dinilai sudah tepat.
Terlebih sekolah itu kewenangannya berada di bawah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah.
"Karena sudah diperingatkan berulangkali, kemudian tetap terjadi (pungli). Maka keputusan (penonaktifan) tersebut sudah tepat," kata akademisi Universitas Mercubuana Yogyakarta (UMBY) Heribertus Binawan dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (13/7/2023).
Setelah disinggung Gubernur Ganjar Pranowo soal dugaan adanya pungli dalam bentuk infak yang dilakukan oleh kepala sekolah kepada siswa-siswinya.
Baca Juga:Kode Keras, Putra Bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pakai Kaos Wajah Ganjar Pranowo
Kepala SMK Negeri 1 Sale, Rembang, Widodo akhirnya dibebastugaskan sementara dari jabatannya mulai 12 Juli 2023.
Namun Binawan berharap, penonaktifan tersebut tidak serta merta berubah menjadi pencopotan permanen terhadap yang bersangkutan. Pasalnya, sebelum mencopot seorang tenaga pendidik dari jabatannya, banyak hal yang harus dipertimbangkan.
"Harus kita lihat dulu, berapa besar kontribusi positifnya selama menjabat atau berkarir. Hal sebaliknya juga dilakukan terhadap hal negatif atau kesalahan yang pernah dibuat. Kalau ternyata kontribusi positifnya jauh lebih besar, sebaiknya jangan sampai copot. Cukup dengan pembinaan," tambah pengajar prodi Pendidikan Bahasa Inggris UMBY ini.
Dilain pihak, Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah menuturkan, masa pembebastugasan tersebut, bisa bertambah ataupun berkurang merujuk pada investigasi dugaan pungutan hingga nantinya telah dinyatakan selesai.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku telah berkomunikasi dengan Widodo selaku kepala sekolah terkait ihwal tersebut. Dan Widodo pun membenarkan terkait iuran itu.
Baca Juga:Ganjar Diberi Penghargaan Pembina Koperasi Andalan, Peneliti ICCI: Itu Sudah Objektif
"Kepala sekolah mengakui adanya pungutan infak untuk membangun musala atau sarana ibadah melalui komite sekolah," katanya.
Dari total 534 siswa-siswi tersebut, didapat data bahwa 460 di antaranya telah membayar.
Sementara, 44 siswa tidak membayar karena tergolong tidak mampu dan 30 siswa tidak membayar dengan pertimbangan sudah tahun keempat.
"Dana yang terkumpul Rp 130 juta dan telah digunakan pada 2022 untuk pembangunan musala yang telah mencapai 40 persen," katanya.
Langkah tersebut diambil, sebab Disdikbud Jateng berpedoman pada surat edaran Kepala Disdikbud Jateng, segala bentuk pungutan yang dilakukan SMA/SMK dan SLB Negeri di Jawa Tengah adalah termasuk pelanggaran kepatuhan/kedisiplinan.
Terlebih, semua kepala sekolah sudah menandatangani pakta integritas terkait hal ini.
"Maka disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala SMK Negeri 1 Sale termasuk kategori pelanggaran kepatuhan/disiplin," tegas Uswatun.