4 Polisi Dipidana Terkait Kasus Tewasnya Tahanan Polresta Banyumas

Empat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 17 Juli 2023 | 10:16 WIB
4 Polisi Dipidana Terkait Kasus Tewasnya Tahanan Polresta Banyumas
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi menyampaikan perkembangan penanganan kasus tewasnya tahanan Polresta Banyumas di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Ia juga menyebut peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi Polri dalam melakukan penegakan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum.

Sebelumnya, orang tua OK, Jakam (51) bersama penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto meminta Polresta Banyumas melakukan autopsi terhadap jenazah OK dan mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan tahanan tersebut meninggal dunia.

Permintaan tersebut diajukan karena saat pihak keluarga membuka kain kafan jenazah mendapati banyak luka pada tubuh OK sehingga muncul dugaan kematian OK bukan semata-mata disebabkan gagal ginjal.

OK ditangkap polisi di rumahnya, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada Selasa (16/5/2023) malam karena terlibat kasus pencurian sepeda motor dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polresta Banyumas pada Kamis (18/5/2023) petang.

Baca Juga:Bikin Lagu Polisi yang Baik Hati, Band Slank Ramai Dikritik: Bisa Serendah Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini