Sempat Melarikan Diri ke Karanganyar, Ini Tampang Pembunuh Pengemudi Taksi Daring di Kota Semarang

Tak perlu waktu lama, polisi pun meringkus pelaku perampokan yang menewaskan Fauzi Aribammar (28) pengemudi taksi daring di Kota Semarang

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 25 Juli 2023 | 18:23 WIB
Sempat Melarikan Diri ke Karanganyar, Ini Tampang Pembunuh Pengemudi Taksi Daring di Kota Semarang
Tersangka perampokan sopir taksi daring yang menerwaskan korbannya di Semarang. BWK (28), digelandang saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023). [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Pembunuhan secara sadis terhadap pengemudi taksi online di Kota Semarang menggegerkan publik. Sebab korban dihabisi nyawanya dengan sangat keji oleh pelaku. 

Tak perlu waktu lama, polisi pun meringkus pelaku perampokan yang menewaskan Fauzi Aribammar (28) pengemudi taksi daring di Kota Semarang. Pelaku sempat kabur ke Kabupaten Karanganyar usai beraksi.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar mengatakan tersangka BWK (28) ditangkap saat membawa kabur mobil korban ke tempat asalnya di Kabupaten Karanganyar

Ia menjelaskan peristiwa perampokan yang menewaskan warga Palebon, Pedurungan, Kota Semarang itu bermula ketika pelaku memesan taksi daring di sekitaran Java Mal Semarang.

Baca Juga:Tak Ada Jaminan Keamanan, Bayang-bayang Kekerasan Seksual Masih Menghantui Anak-anak di Kota Semarang

Tersangka meminta untuk diantar ke wilayah Mugasari, Kota Semarang.

"Saat di Mugas itu pelaku menusuk korban dengan menggunakan pisau yang sudah dibawanya," kata Irwan dikutip dari ANTARA pada Selasa (25/7/2023). 

Dari keterangan tersangka, lanjut dia, aksi tersebut sengaja dilakukan karena memang terdesak kebutuhan ekonomi.

Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk membiayai kuliah adiknya di Bandung.

Pelaku sengaja memesan taksi daring secara acak untuk dirampas mobilnya.

Baca Juga:Buntut Kecelakaan Kereta Api, Pengamat Nilai Perlintasan Jalan Madukoro Kota Semarang Belum Perlu Jalan Layang

Dari keterangan tersangka, penusukan terpaksa dilakukan karena korban melawan saat ditodong dan diminta menyerahkan kendaraannya.

Mobil hasil curian tersebut rencananya akan dijual secara daring melalui media sosial dengan harga antara Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta agar cepat terjual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini