SuaraJawaTengah.id - Sungguh kurang ajar kelakukan kakek di Wonosobo. Meski berprofesi sebagai guru ngaji, ia tega cabuli anak dibawah umur.
Tersangka AR yang kini berusia 69 harus berurusan dengan polisi atas tindakannya. Kakek tua yang tampak keriput dan beruban dengan tega mencabulo anak tetangganya sendiri.
Parahnya, aksi kejinya sudah dilakukan sejak 2019 silam.
"Menurut pengakuan korban, sudah sejak 2019 (dicabuli)," ungkap Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga:Fakta-fakta Guru Ngaji di Sleman Cabuli 15 Anak: Modus Terapi Indigo, Dilakukan Sejak 2016
Tempat tinggal pelaku dan korban yang hanya berjarak satu rumah. Sehingga, pelaku sangat paham dengan keberadaan korban dan situasi rumah korban.
"Jadi paham betul jika dirumah korban ada orang atau tidak," kata dia.
Tak hanya itu, pelaku yang berprofesi sebagai guru mengaji itu juga hampir setiap hari bertemu dengan korban.
"Jadi si korban ini sering ketemu. Korban belajar dengan pelaku," tuturnya.
Aksi pencabulan tersebut diketahui ketika keluarga mendapati tanda dan kecurigaan.
Baca Juga:Jual Setengah Kuintal Bahan Peledak Saat Ramadan, 3 Pelaku Diringkus di Wonosobo
Saat itu, ibu korban melihat melihat adanya tanda merah seperti bekas kecupan pada leher sebelah kiri korban.
Kemudian ibu korban bertanya tentang asal tanda merah tersebut kepada korban tetapi korban tidak menjawab.
Kemudian pelapor meminta bantuan adik (tante korban) untuk ikut menanyakan kepada korban. Akhirnya, korban menerangkan bahwa telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku berulangkali.
Selanjutnya pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang.
Pelaku mengaku melakukan aksi pencabulan dengan modus rayuan.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.
Kontributor : Citra Ningsih