Pemkot Semarang Menangi PK Sengketa Kepemilihan Ruko di Kawasan Bubakan

Kejaksaan Negeri Kota Semarang merupakan jaksa pengacara negara yang mewakili Pemkot Semarang dalam perkara tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 06 Agustus 2023 | 17:37 WIB
Pemkot Semarang Menangi PK Sengketa Kepemilihan Ruko di Kawasan Bubakan
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sarwanto. [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Pemkot Semarang memenangi peninjauan kembali (PK) kasus sengketa kepemilikan lahan belasan ruko di kawasan Bubakan, Kota Semarang, yang nilainya mencapai Rp94,7 miliar.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sarwanto, mengatakan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan 14 warga yang mengklaim kepemilikan ruko di kawasan Bubakan tersebut.

Kejaksaan Negeri Kota Semarang merupakan jaksa pengacara negara yang mewakili Pemkot Semarang dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan sebanyak 14 pemilik ruko tersebut memenangi gugatan terhadap Pemkot Semarang di tingkat pengadilan pertama dan banding.

Baca Juga:Kronologi Eksekusi Rumah, Guruh Soekarnoputra: Dari 2011 Sampai Sekarang Ada Pinjam Meminjam Uang

"Pemkot Semarang mengajukan kasasi dan dikabulkan. Sebanyak 14 warga ini kemudian mengajukan PK," kata dia dilansir dari ANTARA, Minggu (6/8/2023).

Melalui putusan PK tersebut, kata dia, Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah membantu penyelamatan aset yang terdiri atas tanah dan bangunan dengan mencapai Rp94,7 miliar.

Perkara sengketa kepemilikan ruko di kawasan Bubakan tersebut bermula ketika 14 pemilik mengajukan gugatan ke PN Semarang karena tidak bisa mengurus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atas ruko yang dimiliki.

Pemkot Semarang mengajukan pembatalan dan pemblokiran HGB terhadap lahan yang ternyata hak pengelolaannya merupakan milik pemerintah.

Lahan ruko Bubakan tersebut sebelumnya dikerjasamakan Pemkot Semarang bersama PT Pratama Era Jaya yang berakhir pada tahun 2018.

Baca Juga:Berawal Dari Utang Sejumlah Rp 35M, Ini Kronologi Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini