Kasus Pencurian Modus Akses Ilegal, Mahasiswi Asal Magelang Diduga Tak Beraksi Sendirian

RFP alias A (20) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau dugaan pencurian.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 12:46 WIB
Kasus Pencurian Modus Akses Ilegal, Mahasiswi Asal Magelang Diduga Tak Beraksi Sendirian
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Senin (14/8/2023). [ANTARA/Ilham Kausar]

SuaraJawaTengah.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka kasus pencurian dengan modus menggunakan akses ilegal, yakni RFP (20) alias A diduga tidak beraksi sendirian.

Seperti diketahui, RFP yang merupakan mahasiswi asal Magelang diciduk jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.

"Sampai saat ini masih dalam pendalaman karena diduga pelaku tidak melakukan tindak kejahatannya sendiri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir dari ANTARA, Jumat (25/8/2023).

Menurut Ade, belum ada laporan lain selain yang dilaporkan oleh pelapor berinisial MS yang merupakan kuasa hukum dari perusahaan ekspedisi. Laporan disampaikan pada 29 Mei 2023.

Baca Juga:Darmawan Meninggal Saat Ditangkap, Warga Serang Polisi

"Sampai saat ini laporan yang diterima hanya dari kuasa hukum dari perusahaan ekspedisi," ujar dia.

Mantan Kapolresta Solo itu menambahkan, untuk motif tindak pidana tersebut sampai saat ini untuk kebutuhan pelaku karena barang tersebut langsung dijual.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengungkap kasus pencurian barang elektronik dengan modus menggunakan akses ilegal terhadap perusahaan jasa ekspedisi hingga mengakibatkan kerugian Rp337,4 juta.

RFP alias A (20) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau dugaan pencurian.

Tersangka yang merupakan mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, tersebut ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga:BREAKING NEWS! Polisi Amankan Dua Pria Curi Kabel Telkom di Medan

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023 dengan pelapor MS.

Modus yang digunakan tersangka, yaitu mengaku sebagai karyawan salah satu perusahaan penjualan. Tersangka kemudian meminta laporan resi penjualan telepon seluler kepada operator resi di perusahaan ekspedisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini