Kasus Pencurian Modus Akses Ilegal, Mahasiswi Asal Magelang Diduga Tak Beraksi Sendirian

RFP alias A (20) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau dugaan pencurian.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 12:46 WIB
Kasus Pencurian Modus Akses Ilegal, Mahasiswi Asal Magelang Diduga Tak Beraksi Sendirian
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Senin (14/8/2023). [ANTARA/Ilham Kausar]

SuaraJawaTengah.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka kasus pencurian dengan modus menggunakan akses ilegal, yakni RFP (20) alias A diduga tidak beraksi sendirian.

Seperti diketahui, RFP yang merupakan mahasiswi asal Magelang diciduk jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.

"Sampai saat ini masih dalam pendalaman karena diduga pelaku tidak melakukan tindak kejahatannya sendiri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir dari ANTARA, Jumat (25/8/2023).

Menurut Ade, belum ada laporan lain selain yang dilaporkan oleh pelapor berinisial MS yang merupakan kuasa hukum dari perusahaan ekspedisi. Laporan disampaikan pada 29 Mei 2023.

Baca Juga:Darmawan Meninggal Saat Ditangkap, Warga Serang Polisi

"Sampai saat ini laporan yang diterima hanya dari kuasa hukum dari perusahaan ekspedisi," ujar dia.

Mantan Kapolresta Solo itu menambahkan, untuk motif tindak pidana tersebut sampai saat ini untuk kebutuhan pelaku karena barang tersebut langsung dijual.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengungkap kasus pencurian barang elektronik dengan modus menggunakan akses ilegal terhadap perusahaan jasa ekspedisi hingga mengakibatkan kerugian Rp337,4 juta.

RFP alias A (20) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau dugaan pencurian.

Tersangka yang merupakan mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, tersebut ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga:BREAKING NEWS! Polisi Amankan Dua Pria Curi Kabel Telkom di Medan

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023 dengan pelapor MS.

Modus yang digunakan tersangka, yaitu mengaku sebagai karyawan salah satu perusahaan penjualan. Tersangka kemudian meminta laporan resi penjualan telepon seluler kepada operator resi di perusahaan ekspedisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak