Lebih lama dari Tuntutan Jaksa, Tangan Kanan Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Budi Santoso tangan kanan Mbah Slamet, dukun pengganda uang dihatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:43 WIB
Lebih lama dari Tuntutan Jaksa, Tangan Kanan Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang putusan BS di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Kamis (31/8/2023). (Suara.com / Citra Ningsih).

Sementara untuk Mbah Slamet sendiri akan di sidang setelah perkara BS tuntas.

"Tohari sendiri akan kami sidangkan. Ini selesai dua perkara upal dan tipu gelap, sedangkan di Polres memproses kasus tentang pembunuhan berencana," kata dia.

Berdarsarkan fakta yang terungkap di persidangan, BS tidak ada kaitanya dengan pembunuhan berencana yang didalangi Mbah Slamet.

"BS hanya bertugas mencari tamu atau pasien yang kemudian diserahkan ke Tohari. Tohari langsung memberi upah sebesar Rp 2 juta. BS juga tidak tahu Tohari meminta kepada korban jumlah uang yang dia minta berapa," tuturnya.

Baca Juga:Tergiur Uang Banyak, Kepala Dinas di Pesisir Barat Kena Tipu Dukun Pengganda Uang

Dari 12 korban, yang dibawa BS hanya Paryanto. Smentara sisanya, 11 korban langsung dengan Mbah Slamet.

Kontributor : Citra Ningsih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak