SuaraJawaTengah.id - PSIS Semarang kembali mendapat sanksi berupa denda sebesar Rp25 juta dari Komite Disiplin PSSI.
Diketahui dalam surat yang dikirim Komdis PSSI ke PSIS Semarang menyebutkan suporter Panser Biru kedapatan away ke Stadion Manahan Solo saat Derby Jateng, tanggal 16 September 2023 lalu.
"Dimana Klub PSIS Semarang melanggar Regulasi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 dan Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena adanya suporter PSIS Semarang sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran regulasi dan disiplin," bunyi surat tersebut.
Akibat melanggar aturan tersebut, klub yang bermarkas di Kota Semarang itu kembali didenda untuk sekian kalinya sebesar Rp25 juta.
Baca Juga:Kalahkan Barito Putra 1-0, PSIS Semarang Tembus 4 Besar
Menanggapi hal tersebut, CEO klub, Yoyok Sukawi berharap PSSI segera mencarikan solusi terkait aturan away. Sebab dia tidak ingin sanksi tersebut terus berulang menimpa PSIS Semarang.
"Seperti harapan kami sebelumnya, ayo segera cari solusi dari PSSI terkait aturan baru di tahun ini terkait larangan away supaya ada solusi yang tepat," kata Yoyok Sukawi dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, salah satu Dedengkot Panser Biru, Kepareng alias Wareng meminta manajemen tetap tenang. Sebab denda tersebut dibayarkan menggunakan uang suporter.
"Jangan khawatir jika manajemen merasa kurang beruntung. Uang denda sudah disiapkan. Jangan seperti orang susah," ucap Wareng melalui akun instagramnya.
Mantan ketua umum Panser Biru dua periode ini mengingatkan manajemen agar berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan terkait sanksi denda tersebut.
Baca Juga:Hasil BRI Liga 1: Gol Tunggal Carlos Fortes Bantu PSIS Kalahkan Barito Putera 1-0
"Ingat manajemen hanya kami yang selalu ada di saat (PSIS Semarang) terpuruk di dasar liga 2 dan 3," tutur Wareng.
"Sekarang ada aturan yang melarang kami mendukung PSIS. Jangan sampai kalian membuat pernyataan yang membuat hati orang yang telah membela kalian, jiwa, raga bahkan harta," tandasnya.
Kontributor: Ikhsan