Lima Puluhan Warga Wadas Purworejo Terima Uang Ganti Rugi Tahap Akhir

Hingga tahap akhir masih ada sekitar 56 warga pemilik lahan 113 bidang.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 02 November 2023 | 19:44 WIB
Lima Puluhan Warga Wadas Purworejo Terima Uang Ganti Rugi Tahap Akhir
Warga Wadas saat menerima ganti rugi lahan dari pihak BPN. [Suara.com/dok]

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak lima puluhan warga pemilik lahan kuwari di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo akhirnya menerima uang ganti rugi setelah beberapa kali tertunda.

Pencairan uang ganti rugi (UGR) dilakukan di Sanggar Anak Merdeka di Dusun Randuparang desa setempat, Senin (30/10/2023) lalu.

Proses pencairan dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat secara tertutup.

Hanya warga pemilik lahan, petugas BPN, dan pegawai bank yang hadir di lokasi.

Baca Juga:Walhi: Ganjar Pranowo Lebih Mengakomodir Kepentingan Investasi daripada Warga

Puluhan warga penerima UGR adalah warga yang sempat menolak keras tambang di desanya.

Bahkan satu di antaranya adalah Sudiman, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa).

Rodiyah, salah satu pemilik lahan mengaku sudah menerima UGR dari pemerintah, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya disusul oleh puluhan pemilik lahan yang lain, Senin (30/10/2023).

Namun, Rodiyah tidak memberikan keterangan secara detil terkait proses pencairan UGR tersebut.

Baca Juga:Desa Wadas Purworejo Banjir, Air Meluap dari Proyek Jalan Tambang Quarry

"Iya, ada pembayaran UGR," jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (2/11/2023).

Sementara itu, hingga saat ini BPN Kabupaten Purworejo belum dapat memberikan keterangan data terkait pemberian UGT tahap akhir tersebut.

Diketahui, penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener dilakukan di lahan seluas 617 bidang.

Hingga tahap akhir masih ada sekitar 56 warga pemilik lahan 113 bidang.

Sisa tahap akhir inilah yang UGR-nya dibayar pada Senin (30/10/2023) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini