SuaraJawaTengah.id - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengutuk keras kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru ngaji terhadap murid-muridnya.
Mbak Ita, sapaan akrabnya menyatakan, oleh guru Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) yang melakukan pelecehan seksual terhadap 20 siswa di Kota Semarang itu, harus diadili seberat-beratnya.
"Saya mengutuk keras, guru itu kan mengajari, bukan lalu dibujuk dan sebagainya," katanya, seusai meninjau pelaksanaan Seleksi CASN PPPK di Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Rabu (22/11/2023).
Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Semarang. Selain pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji, juga terdapat pelecehan anak disabilitas oleh tetangganya.
"Yang paling sadis adalah tukang roti, dia sudah tetangga, teman baik bapaknya, anaknya ini disabilitas, wah itu sudah," katanya dengan wajah kecewa.
Mbak Ita mengatakan, darurat kekerasan seksual tidak hanya terjadi di Kota Semarang. Dia menyebut peristiwa serupa juga banyak ditemukan di daerah lain.
"Kebetulan sekarang yang muncul, tetapi sebenarnya ada di mana-mana. Justru dengan tereskspos berarti korban berani bersuara, justru kami dorong," katanya.
Menurutnya, pelaku pelecehan seksual seringkali terjadi dan dilakukan oleh orang terdekat korban atau dari lingkungan sekitar. Inilah, kata dia, orang tua harus meningkatkan perhatian dan kewaspadaan terhadap anak-anaknya.
"Korban kadang-kadang ini masih kecil, dia tidak mengerti soal lingkungan. Anak kecil kalau tidak kenal dia tak akan mau," katanya.
Baca Juga:Peringati Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Semarang Ingatkan Peran Penting Gotong Royong
Dia mengatakan, perangkat wilayah, begitu pula masyarakat harus sensitif terhadap tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual. Termasuk, pihaknya menggencarkan edukasi dan penguatan terhadap perempuan, khususnya para ibu.
"Ini merusak masa depan anak. Saya sudah bilang ke Pak Kapolres supaya dihukum seberat-beratnya," katanya.
"Pekerjaan rumah berat kita semua untuk memerangi kekerasan seksual. Hukum tetap berjalan, tetapi pendampingan untuk anak dan orang tua kami berikan terapi," ujarnya, lagi.