Oleh karenanya, Isnur mendesak agar segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus korupsi mega proyek E-KTP yang diduga melibatkan Jokowi.
Isnur menyebut perbuatan yang diduga dilakukan Jokowi dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela atau pendapat bahwa presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
"Terhadap seluruh rangkaian peristiwa pelemahan dan penghancuran KPK tersebut, maka YLBHI berpendapat perlu dilakukan upaya hukum terhadap Jokowi dan juga pemulihan kembali institusi KPK agar menjadi independen," ujar Isnur.
YLBHI juga mendesak MPR/DPR menetapkan bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela dan segera diproses melalui DPR kemudian ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga:Heboh, Ketua BEM Undip Disebut Lakukan Korupsi Anggaran ODM, Hanif Murka: Fitnah!
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai diintervensi pemerintah sejak kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2017 silam.
Hal itu diungkapkan mantan ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam program Rosi, yang ditayangkan di stasiun swasta nasional, Jumat (1/12/2023).
Agus mengatakan, kala itu dirinya sedang menjabat sebagai Ketua KPK periode 2015-2019. Pada tahun 2017, dia dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan agar pengusutan kasus Setya Novanto terkait kasus mega korupsi pengadaan e-KTP dihentikan.