Rampas Kendaraan Disertai Kekerasan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Selain menangkap oknum-oknum di atas, tim Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lain.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 Desember 2023 | 18:06 WIB
Rampas Kendaraan Disertai Kekerasan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan oknum debt collector karena melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di kota Semarang. Aksi paksa tersebut dilakukan dengan dalih kredit macet. [Suara.com/Dok Humas Polda Jateng]

Para tersangka mencegat korban saat pulang dari RS Pantiwiloso. Mereka mengajak korban ke kantor salah satu Bank, dengan alasan telah menunggak cicilan mobil selama 8 bulan.

Di kantor itu, para pelaku mencoba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan.

"Tapi korban menolak. Selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian," terang dia.

Pada aksi ini, jelas Kombes Johanson, para tersangka memiliki peran masing masing. Ada yang menghadang, ada yang mengangkut mobil dan lain-lain.

Baca Juga:Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Jembatan Kaca Pecah di Wisata The Geong Banyumas

Kombes Johanson menegaskan, bahwa secara hukum debt colector hanya memiliki wewenang untuk melakukan penagihan uang dan tidak mempunyai wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa

"Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan. Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan. Leasing hanya boleh menagih," tandas dia.

Saat diwawancara media, salah satu tersangka berinisial TBG mengaku menjalankan profesi debt collector karena diajak temannya, seorang debt collector kawakan. Gaji yang diterima per bulan sangat tinggi berkisar 20-30 juta.

"Saya digaji bulanan sekitar Rp 20 sampai 30 juta per bulan," tandas dia.

Atas adanya aksi perampasan dan intimidasi yang sering dilakukan oknum debt collector, Kombes Johanson meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga:Tim Labfor Polda Jateng Periksa Kelayakan Jembatan Kaca Wisata The Geong Usai Pecah dan Tewaskan Wisatawan

"Kami meminta masyarakat berani melapor. Masih sering didapati, warga tidak berani melaporkan bila mereka menjadi korban intimidasi maupun pengambilan paksa," himbaunya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini