Rampas Kendaraan Disertai Kekerasan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Selain menangkap oknum-oknum di atas, tim Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lain.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 Desember 2023 | 18:06 WIB
Rampas Kendaraan Disertai Kekerasan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan oknum debt collector karena melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di kota Semarang. Aksi paksa tersebut dilakukan dengan dalih kredit macet. [Suara.com/Dok Humas Polda Jateng]

"Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan. Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan. Leasing hanya boleh menagih," tandas dia.

Saat diwawancara media, salah satu tersangka berinisial TBG mengaku menjalankan profesi debt collector karena diajak temannya, seorang debt collector kawakan. Gaji yang diterima per bulan sangat tinggi berkisar 20-30 juta.

"Saya digaji bulanan sekitar Rp 20 sampai 30 juta per bulan," tandas dia.

Atas adanya aksi perampasan dan intimidasi yang sering dilakukan oknum debt collector, Kombes Johanson meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga:Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Jembatan Kaca Pecah di Wisata The Geong Banyumas

"Kami meminta masyarakat berani melapor. Masih sering didapati, warga tidak berani melaporkan bila mereka menjadi korban intimidasi maupun pengambilan paksa," himbaunya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara

Sementara Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan pemberantasan premanisme menjadi salah satu prioritas Polda Jateng.

Pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penangkapan bagi para pelaku premanisme yang melakukan intimidasi maupun perampasan di masyarakat

"Bagi para pelaku yang masih buron, akan terus kami buru. Anda bisa melarikan diri, tapi anda tidak bisa sembunyi," tegasnya.

Baca Juga:Tim Labfor Polda Jateng Periksa Kelayakan Jembatan Kaca Wisata The Geong Usai Pecah dan Tewaskan Wisatawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak