"Artinya, ketika ada permasalahan-permasalahan berkaitan dengan rakyat, negara akan hadir, yaitu khusus bantuan hukum struktural. Struktural itu seperti terjadi penggusuran-penggusuran, pemaksaan, jadi bukan bantuan kecil, melainkan bantuan struktural," katanya menjelaskan.
Menurut dia, hal menarik lainnya yang muncul dalam debat capres adalah pengungkapan tentang ordal (orang dalam) karena erat kaitannya dengan nepotisme dan kolusi sehingga dapat menimbulkan diskriminasi.
Ketiga capres telah memaparkan masalah ordal tersebut. Namun, kata dia, belum menyampaikan target penyelesaiannya.
"Jadi, secara umum para capres ini memiliki komitmen dalam penegakan hukum ke depan. Namun, tidak menyampaikan targetnya kapan. Jangan sampai menjadi potensi menunggu-menunggu terus," katanya menegaskan.
Baca Juga:Soroti Keberadaan Mafia Hukum di Tanah Air, Mahfud MD Singgung Jaksa hingga Polisi
Prof. Hibnu berpendapat bahwa debat capres yang membahas masalah hukum itu alangkah bagusnya paling akhir setelah seluruh topik dibahas dalam debat yang dijadwalkan digelar sebanyak lima kali.
Hal itu, kata dia, hukum dapat merangkum semua permasalahan yang menjadi topik dalam debat capres dan calon wakil presiden (cawapres).
"Dari lima agenda debat itu, hukum harusnya yang terakhir, bukan yang pertama karena ini akan menyimpulkan kebijakan-kebijakan yang sudah dilalui. Jadi, kurang pas, kenapa didahulukan, padahal yang paling seksi adalah ini, semua berakibat pada hukum sehingga harusnya hukum yang paling akhir," katanya.