Tertangkap Saat Curi Mesin Perahu di Waduk Gajah Mungkur, Warga Pacitan Ini Berakhir Apes

Kemudian korban bersama warga berinisiatif mencari siapakan yang menyimpan mesin perahu miliknya tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 14 Desember 2023 | 20:15 WIB
Tertangkap Saat Curi Mesin Perahu di Waduk Gajah Mungkur, Warga Pacitan Ini Berakhir Apes
Unit Reskrim Polsek Nguntoronadi Polres Wonogiri telah mengamankan pelaku pencurian mesin perahu di area Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Minggu (10/12/2023). [Dok Humas Polres Wonogiri]

SuaraJawaTengah.id - Unit Reskrim Polsek Nguntoronadi Polres Wonogiri telah mengamankan pelaku pencurian mesin perahu di area Waduk Gajah Mungkur Wonogiri pada Minggu ( 10/12/2023).

Pelaku pencurian adalah FAB (25) warga Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan yang sebelumnya tertangkap basah ketika hendak membawa mesin perahu Merk Honda GX 390 hasil curiannya.

Kejadian pencurian berawal pada Hari Sabtu (9/12/2023) saat Korban Wagiyanto (49) mendapat informasi bahwa mesin perahu miliknya telah hilang, mengetahui informasi tersebut korban kemudian memeriksa apakah benar mesin perahu miliknya hilang.

Benar saja mesin perahu miliknya telang hilang, akirnya korban Bersama warga mencari mesin perahu tersebut dan di temukan di sebuah bangunan bekas warung makan di Dsn Tunggulsari Kel Pondoksari Kec Nguntoronadi Kab Wonogiri.

Baca Juga:Mahasiswi Asal Magelang Dibekuk Polisi Usai Jadi Pelaku Pencurian Modus Ilegal Akses

Kemudian korban bersama warga berinisiatif mencari siapakan yang menyimpan mesin perahu miliknya tersebut.

Akbirnya pada hari Minggu (10/12/2023) korban bersama warga bersembunyi di di sekitar bangunan bekas warung tersebut guna menunggu siapakah orang yang menyembunyikan mesin perahu tersebut.

Pada malam tersebut FAB datang untuk mengambil barang curiannya tersebut. Akirnya korban Bersama warga menangkap FAB dan di serahkan ke Polsek Nguntoronadi.

Kapolres Wonogiri AKBP Indra Waspada melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, membenarkan perihal kejadian pencurian tersebut. Kasi Humas menambahkan bahwa saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.

Baca Juga:Apes! Rumah Siti Sukarni Dibobol Maling, Uang Persiapan Lebaran Lenyap

Tersangka FAB (25), diamankan saat hendak membawa barang curian yang ia sembunyikan di sebuah bangunan bekas warung makan di Kel. Pondoksari Kec. Nguntoronadi Kab. Wonogiri. Pada Minggu malam (10/12/2023)

Dari penangkapan FAB, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah mesin perahu Merk Honda GX 390. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak