Tertangkap Saat Curi Mesin Perahu di Waduk Gajah Mungkur, Warga Pacitan Ini Berakhir Apes

Kemudian korban bersama warga berinisiatif mencari siapakan yang menyimpan mesin perahu miliknya tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 14 Desember 2023 | 20:15 WIB
Tertangkap Saat Curi Mesin Perahu di Waduk Gajah Mungkur, Warga Pacitan Ini Berakhir Apes
Unit Reskrim Polsek Nguntoronadi Polres Wonogiri telah mengamankan pelaku pencurian mesin perahu di area Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Minggu (10/12/2023). [Dok Humas Polres Wonogiri]

SuaraJawaTengah.id - Unit Reskrim Polsek Nguntoronadi Polres Wonogiri telah mengamankan pelaku pencurian mesin perahu di area Waduk Gajah Mungkur Wonogiri pada Minggu ( 10/12/2023).

Pelaku pencurian adalah FAB (25) warga Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan yang sebelumnya tertangkap basah ketika hendak membawa mesin perahu Merk Honda GX 390 hasil curiannya.

Kejadian pencurian berawal pada Hari Sabtu (9/12/2023) saat Korban Wagiyanto (49) mendapat informasi bahwa mesin perahu miliknya telah hilang, mengetahui informasi tersebut korban kemudian memeriksa apakah benar mesin perahu miliknya hilang.

Benar saja mesin perahu miliknya telang hilang, akirnya korban Bersama warga mencari mesin perahu tersebut dan di temukan di sebuah bangunan bekas warung makan di Dsn Tunggulsari Kel Pondoksari Kec Nguntoronadi Kab Wonogiri.

Baca Juga:Mahasiswi Asal Magelang Dibekuk Polisi Usai Jadi Pelaku Pencurian Modus Ilegal Akses

Kemudian korban bersama warga berinisiatif mencari siapakan yang menyimpan mesin perahu miliknya tersebut.

Akbirnya pada hari Minggu (10/12/2023) korban bersama warga bersembunyi di di sekitar bangunan bekas warung tersebut guna menunggu siapakah orang yang menyembunyikan mesin perahu tersebut.

Pada malam tersebut FAB datang untuk mengambil barang curiannya tersebut. Akirnya korban Bersama warga menangkap FAB dan di serahkan ke Polsek Nguntoronadi.

Kapolres Wonogiri AKBP Indra Waspada melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, membenarkan perihal kejadian pencurian tersebut. Kasi Humas menambahkan bahwa saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.

Baca Juga:Apes! Rumah Siti Sukarni Dibobol Maling, Uang Persiapan Lebaran Lenyap

Tersangka FAB (25), diamankan saat hendak membawa barang curian yang ia sembunyikan di sebuah bangunan bekas warung makan di Kel. Pondoksari Kec. Nguntoronadi Kab. Wonogiri. Pada Minggu malam (10/12/2023)

Dari penangkapan FAB, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah mesin perahu Merk Honda GX 390. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak