Viral! Pelajar di Bawah Umur di Purworejo Kampanyekan Caleg, Bisa Terjerat Pidana?

Beredar video conten media sosial soal ajakan mendukung salah satu calon legislatif (caleg) di Purworejo oleh pelajar berseragam.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 15 Desember 2023 | 15:38 WIB
Viral! Pelajar di Bawah Umur di Purworejo Kampanyekan Caleg, Bisa Terjerat Pidana?
Tangkapan layar dua pelajar mengkampanyekan calon legislatif di Purworejo. [TikTok/ @kangabdullah72]

SuaraJawaTengah.id - Beredar video conten media sosial soal ajakan mendukung salah satu calon legislatif (caleg) di Purworejo oleh pelajar berseragam. 

Konten video itu viral karena dilakukan oleh diduga anak berseragam sekolah dibawah umur mengajak untuk memilih salah satu caleg, pada Kamis (14/12/2023).

Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi menjelaskan bahwa Saat temuan konten tersebut berawal dari informasi masyarakat dan temuan bawaslu.

"Lokasi konten tersebut terletak di dusun sejiwan tegal atau perempatan kali nongko desa trirejo," Ucapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (15/12/2023)

Baca Juga:Baru Dua Jam Hujan, Desa Wadas Purworejo Diterpa Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Bawaslu Purworejo memperoleh video dari aplikasi Tiktok yang diduga hasil download dari akun TikTok yang terdaftar di KPU sebagai akun resmi @kangabdullah72.

Video tersebut mengandung unsur kampanye yang melibatkan dua Anak yang masih di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih. Salah satunya Melakukan ajakan untuk mengkampanyekan salah satu caleg.

Berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Purworejo bahwa salah satu aktor dari konten tersebut diduga adalah anak dari salah satu Caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Dapil 6, Loano, Bener, Gebang yakni MA.

Anak tersebut dengan jelas mengajak masyarakat untuk memilih MA dalam pemilu 2024 di akun media sosial tik-tok. Dugaan Pelanggaran Caleg MA diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf K UU Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi.

Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 K, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.

Baca Juga:Lima Puluhan Warga Wadas Purworejo Terima Uang Ganti Rugi Tahap Akhir

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak