Viral! Pelajar di Bawah Umur di Purworejo Kampanyekan Caleg, Bisa Terjerat Pidana?

Beredar video conten media sosial soal ajakan mendukung salah satu calon legislatif (caleg) di Purworejo oleh pelajar berseragam.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 15 Desember 2023 | 15:38 WIB
Viral! Pelajar di Bawah Umur di Purworejo Kampanyekan Caleg, Bisa Terjerat Pidana?
Tangkapan layar dua pelajar mengkampanyekan calon legislatif di Purworejo. [TikTok/ @kangabdullah72]

SuaraJawaTengah.id - Beredar video conten media sosial soal ajakan mendukung salah satu calon legislatif (caleg) di Purworejo oleh pelajar berseragam. 

Konten video itu viral karena dilakukan oleh diduga anak berseragam sekolah dibawah umur mengajak untuk memilih salah satu caleg, pada Kamis (14/12/2023).

Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi menjelaskan bahwa Saat temuan konten tersebut berawal dari informasi masyarakat dan temuan bawaslu.

"Lokasi konten tersebut terletak di dusun sejiwan tegal atau perempatan kali nongko desa trirejo," Ucapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (15/12/2023)

Baca Juga:Baru Dua Jam Hujan, Desa Wadas Purworejo Diterpa Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Bawaslu Purworejo memperoleh video dari aplikasi Tiktok yang diduga hasil download dari akun TikTok yang terdaftar di KPU sebagai akun resmi @kangabdullah72.

Video tersebut mengandung unsur kampanye yang melibatkan dua Anak yang masih di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih. Salah satunya Melakukan ajakan untuk mengkampanyekan salah satu caleg.

Berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Purworejo bahwa salah satu aktor dari konten tersebut diduga adalah anak dari salah satu Caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Dapil 6, Loano, Bener, Gebang yakni MA.

Anak tersebut dengan jelas mengajak masyarakat untuk memilih MA dalam pemilu 2024 di akun media sosial tik-tok. Dugaan Pelanggaran Caleg MA diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf K UU Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi.

Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 K, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.

Baca Juga:Lima Puluhan Warga Wadas Purworejo Terima Uang Ganti Rugi Tahap Akhir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini