SuaraJawaTengah.id - Kejari Kota Semarang memburu terpidana kasus penipuan bernama Siswo Nugroho.
Siswo merupakanbos pengembang perumahan mewah di Semarang yang kabur setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap terpidana tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Budi Nur Hartanto mengatakan, terpidana kasus penipuan perumahan mewah tersebut kabur setelah putusan kasasi diterima pada Oktober 2023 lalu.
Menurut dia, MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Siswo Nugroho.
Ia mempersilakan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan terpidana kasus penipuan tersebut.
"Kami minta terpidana untuk menyerahkan diri," kata Cakra dilansir dari ANTARA, Senin (18/12/2023).
Ia menjelaskan saat menjalani persidangan di PN Semarang, Siswo Nugroho telah menjalani penahanan.
Namun, lanjut dia, pengadilan menjatuhkan putusan lepas terhadap Siswo karena menilai perkara yang diadili tersebut merupakan perkara perdata.
"Penuntut umum kemudian mengajukan kasasi, sementara terdakwa akhirnya dibebaskan karena putusannya lepas," jelas dia.