SuaraJawaTengah.id - Seorang juragan beras asal Kabupaten Demak bernama Ayu Lestari (AL) dari Usaha Dagang (UD) Wandi dilaporkan ke polisi.
Ayu dilaporkan seorang pedagang asal Pontianak berinisial HBL karena diduga melakukan penipuan senilai Rp 9,5 Miliar.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Sabtu (1/10/2022), kuasa hukum BHL, Mangatur Nainggolan menyebut, saat ini sudah melaporkan pedagang beras Demak Ayu Lestari ke Polda Kalimantan Barat.
Modus AL yakni menawarkan harga beras murah dengan kualitas bagus dan dikirim tepat waktu asalkan melakukan pembayaran terlebih dulu. Setelah transaksi ternyata barang beras yang dikirimkan sering tidak sesuai.
Baca Juga:Motoran Keliling Kampung, Kapolres Purwakarta Bagikan Beras ke Warga
Mangatur mengatakan, kliennya sudah melakukan komplain dengan yang bersangkutan. Sesekali ada perbaikan namun kejadian serupa terulang lagi.
Pasca pandemi Covid-19 BHL mencoba bertemu dengan pengelola UD Wandi. Namun ternyata ada kecurangan lain yang dilakukan AL yakni jumlah pesanan beras tidak sesuai.
“Setelah dilakukanlah klarifikasi ternyata 18 kontainer fiktif dan klien kami mengalami kerugian senilai Rp 9,5 miliar,” terang Mangatur.
Adapun sistem pembayaran yang dilakukan yakni, ketika beras sudah dimuat di kontainer minta transfer 90%.
Mangatur menyebut, berdasarkan penelusuran pihaknya selama di Demak banyak korban lain yang dicurangi dalam transaksi jual beli beras atas nama UD Wandi. Termasuk warga Demak sendiri.
Baca Juga:Sejumlah Perwira Polisi Mojokerto Nyaris Kena Tipu Orang Mengaku Pejabat Polda Jatim
“Masih banyak lagi korban daripada tsk ini, yang mana menggunakan UD Wandi,” ujarnya.
Permasalahan BHL dan Ayu Lestari sudah diupayakan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan antara penanggung jawab UD Wandi (mertua AL) namun tidak ada titik temu.
“Hasilnya belum bisa memberikan jawaban dan mereka mengatakan, semua yang terjadi itu tanpa sepengetahuan kami,” kata Mangatur.