Biadab! Pria di Wonogiri Setubuhi Anak Tiri Selama 2 Tahun Belakangan, Ini Kronologinya

Aksi bejat tersangka tergadap korban sebut saja Bunga (18) bahkan sudah berlangsung sejak dua tahun yang lalu.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 19 Desember 2023 | 21:17 WIB
Biadab! Pria di Wonogiri Setubuhi Anak Tiri Selama 2 Tahun Belakangan, Ini Kronologinya
Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri, tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang selama kurun waktu dua tahun, tega menyetubuhi anak tirinya. [Dok.Humas Polres Wonogiri]

SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Wonogiri menciduk pria paruh baya berinisial N (52) warga Kecamatan Girimarto yang tega menyetubuhi anak tiri sendiri.

Aksi bejat tersangka tergadap korban sebut saja Bunga (18) bahkan sudah berlangsung sejak dua tahun yang lalu.

Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Selasa (19/12/2023) menjelaskan, aksi bejat dilakukan sejak ketika korban masih berusia 16 tahun.

Berkaitan dengan hal tersebut, Satreskrim Polres Wonogiri melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah menahan tersangka pelakunya.

Baca Juga:Serial Killer Wonogiri: Kisah Pilu Sunaryo Merintih Kesakitan, Dibawa Pelaku Berkeliling hingga Temui Ajal

Juga telah meminta keterangan dari korban, yakni seorang remaja putri sebut saja dengan panggilan Sekar (18).

Dari pemeriksaan petugas, tersangka mengaku sejak dari Bulan Maret 2021 sampai dengan Bulan September 2023, setidak-tidaknya telah 10 kali menyetubuhi Sekar.

Perinciannya, sebanyak 7 kali dilakukan di rumah pelaku dan tiga kali di rumah nenek korban. Selama memaksa melakukan persetubuhan, korban tidak berdaya karena selalu mendapatkan ancaman. Bahkan apabila menolak tidak menurutinya, ibu kandung Sekar akan diceraikan.

Menurut Kapolres sebagaimana diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, kasus ini terungkap setelah ayah kandung Sekar, yakni JM (53) pada Hari Kamis (7/12) melaporkan kasusnya ke polisi.

Kepada Polisi, JM, menyebutkan, perilaku biadab tersangka N dilakukan pada saat ibu korban atau istri pelaku tengah bepergian. Ketika rumah dalam keadaan sepi. Pelapor mendapatkan informasi tentang persetubuhan tersebut, dari cerita anaknya yang selama ini telah menjadi budak pemuas napsu syahwat ayah tirinya.

Baca Juga:5 Fakta Serial Killer Wonogiri: 2 Korban Tewas Diracun, Tubuh Dibakar dan Tulang Ditumbuk

Kejadian yang pertama kalinya dilakukan, ketika korban masih berusia 16 tahun. Sejak itu, perbuatan bejat tersebut diulang dan diulang dengan disertai ancaman, sampai berlangsung dalam kurun waktu dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini