Mantan Bupati Kudus Hartopo Diperiksa Kasus Korupsi KONI, Ini Total Kerugian Negara

Agenda pemeriksaan saksi-saksi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di KONI Kudus.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 20 Desember 2023 | 21:34 WIB
Mantan Bupati Kudus Hartopo Diperiksa Kasus Korupsi KONI, Ini Total Kerugian Negara
Mantan Bupati Kudus Hartopo saat ditemui di Pendopo Kabupaten Kudus. [Suara.com/Fadil AM]

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus berujung pada penetapan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2023.

Kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar tersebut, meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp971 juta.

Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp10,9 miliar. Sedangkan penyalahgunaan anggarannya ditemukan, ketika tersangka menyalurkan anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp90 juta, namun yang diberikan hanya Rp70 juta, sedangkan Rp20 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi. Kasus serupa juga terjadi di Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dari alokasi Rp75 juta, namun yang diterima hanya Rp45 juta.

Penyalahgunaan dana hibah juga ditemukan pada tahun anggaran 2023, ketika KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp9 miliar yang diperuntukkan pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 sebesar Rp971,5 juta dan katering sebesar Rp528,57 juta.

Baca Juga:Mengungkap Dokumen Program Prioritas Prabowo-Gibran Tentang Pemberantasan Korupsi

Sementara Hartopo sendiri belum bisa dimintai keterangannya, mengingat hingga pukul 14.00 WIB belum terlihat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Kudus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini