Pengguna LPG 3 Kg Wajib Daftar Pakai KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Pemerintah terus berupaya untuk menekan penggunaan subsidi khusunya pada sektor energi. Pembelian LPG 3 Kg pun bakal menggunakan syarat tertentu.

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 04 Januari 2024 | 08:21 WIB
Pengguna LPG 3 Kg Wajib Daftar Pakai KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Petugas saat menata tabung gas LPG 3 Kg di salah satu agen di Jawa Tengah. [Dok Pertamina]

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG Subsidi 3 Kg sesuai regulasi yang berlaku.

Dirinya mengatakan, saat ini Pertamina Patra Niaga telah mempersiapkan infrastruktur merchant apps (MAP) untuk mendukung pencatatan transaksi LPG Subsidi 3 Kg di lebih dari 253 ribu Pangkalan/Sub Penyalur di 411 Kota dan Kabupaten di Indonesia yang sudah terkonversi LPG.

"Sejak Maret hingga Desember 2023 lalu Pertamina Patra Niaga terus menyiapkan kesiapan di Pangkalan. Mulai dari kesiapan sistem MAP, kesiapan personil di pangkalan untuk membantu masyarakat, dan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah setempat. Harapannya, mekanisme pencatatan transaksi ini bisa mewujudkan transparansi distribusi LPG Subsidi 3 Kg," terang Riva.

Baca Juga:Wow! Tabung LPG 3kg Bisa Ditukar dengan LPG Bright Gas 5,5 Kg di Kebumen International Expo 2023

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini