Geram! Netizen Suruh Mahfud MD Masuk Lapas Salemba

Sejumlah netizen bereaksi mendengar jawaban Mahfud MD terkait Ferdy Sambo

Muhammad Yunus
Sabtu, 06 Januari 2024 | 10:38 WIB
Geram! Netizen Suruh Mahfud MD Masuk Lapas Salemba
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD saat menghadiri Konser Lilin Putih di Balai Sarbini, Semanggi, Jakarta, Rabu (3/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJawaTengah.id - Sejumlah warganet geram dengan pernyataan Calon Wakil Presiden nomor urut 3. Terkait laporan Ferdy Sambo tidak pernah ditahan dalam penjara.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut tidur di ruang kantor Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) yang memiliki penyejuk ruangan.

Hal ini diungkap Alvin Lim dalam sebuah podcast. Alvin Lim mengungkap bahwa terpidana kasus pembunuhan Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.

Calon Wakil Presiden nomor urut 3 yang juga Menko Polhukam RI Mahfud MD mengaku tidak tahu hal tersebut.

Baca Juga:Survei PRC: Elektabilitas Ganjar-Mahfud Turun, Anies-Muhaimin Naik

Namun, dia meminta Alvin Lim melaporkan kepadanya terkait bukti-bukti tersebut.

Sejumlah netizen pun bereaksi mendengar jawaban Mahfud MD di postingan akun instagram tvonenews.

"Cari info lebih lanjut baru langsung datangi prof," tulis bitaputriayu.

"Bukannya melakukan investigasi secara diam diam karna anda @mohmahfudmd punya sumberdaya untuk melakukan itu. Bukan menyuruh si alvin melapor. Normatif sekali amda bekerja sebagai menko," tulis puz5le.

"Langsung terjun ke lokasi, tanyakan kepada semua narapidana yang ruangannya dekat dengan terpidana,"

Baca Juga:Yuk! Kenal Lebih dalam Ganjar-Mahfud Lewat 4 Aplikasi Berikut Ini

"Panik dong yang katanya anti-anti korupsi dan anti sogok menyogok Pak Mahmud," tulis akbar_ka

Pada Agustus 2023, Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan soal permohonan kasasi Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Diketahui Sambo kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Ia mengaku menghormati putusan MA terkait persoalan tersebut. Mengingat saat ini negara tidak memiliki wewenang untuk memberikan atau melakukan upaya hukum.

"Ya ini negara hukum oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," kata Mahfud saat ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (9/8/2023).

"Tetapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK, yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," imbuhnya.

Awasi Proses Hukum

Mahfud meminta semua pihak tetap menjaga dengan tegak keputusan ini ke depan. Termasuk mengawasi agar tidak ada permainan lagi sehingga ada upaya-upaya untuk meringankan hukuman itu.

Salah satunya dengan Peninjauan Kembali (PK). PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi, sehingga lalu diremisi-remisi-remisi dan sebagai itu bisa saja terjadi," ungkapnya.

Mahfud menilai semua pertimbangan sudah dinyatakan secara lengkap. Sehingga seharusnya tidak ada lagi putusan selanjutnya untuk meringankan hukumannya.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final. Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum, novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili," tegasnya.

"Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang persoalan hukum negara kita masih banyak," imbuhnya.

Penjara Seumur Hidup

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak