Mahfud meminta semua pihak tetap menjaga dengan tegak keputusan ini ke depan. Termasuk mengawasi agar tidak ada permainan lagi sehingga ada upaya-upaya untuk meringankan hukuman itu.
Salah satunya dengan Peninjauan Kembali (PK). PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.
"Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi, sehingga lalu diremisi-remisi-remisi dan sebagai itu bisa saja terjadi," ungkapnya.
Mahfud menilai semua pertimbangan sudah dinyatakan secara lengkap. Sehingga seharusnya tidak ada lagi putusan selanjutnya untuk meringankan hukumannya.
Baca Juga:Survei PRC: Elektabilitas Ganjar-Mahfud Turun, Anies-Muhaimin Naik
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final. Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum, novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili," tegasnya.
"Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang persoalan hukum negara kita masih banyak," imbuhnya.
Penjara Seumur Hidup
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga:Yuk! Kenal Lebih dalam Ganjar-Mahfud Lewat 4 Aplikasi Berikut Ini
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.