Belum Ada Regulasi
Di Kota Semarang sendiri sudah ada regulasi larangan mengonsumsi daging anjing yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur tentang Keamanan Pangan.
Sementara, di Kota Solo sampai hari ini belum ada regulasi yang melarang penjualan daging anjing. Sehingga sampai sekarang masih banyak ditemukan warung-warung kuliner yang menyediakan daging anjing.
Sejauh ini Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming sudah berjanji akan ada peraturan daerah atau perda. Terkait pelarangan penjualan daging anjing di Surakarta.
Baca Juga:Libur Nataru, Indosat Layani Puncak Lonjakan Trafik Data 11% di Jawa Tengah dan Yogyakarta
"Masalah perda dan lain-lain tinggal saya koordinasi dengan teman-teman di dewan (DPRD Kota Surakarta). Untuk menaungi itu ya harus ada payung perda," katanya di Solo, Kamis 1 September 2022 dikutip dari SuaraSulsel.id.
Selanjutnya, kata dia, jika aturan sudah keluar maka pemerintah harus melakukan pendampingan kepada masyarakat yang dulunya berjualan daging anjing.
"Karena ini tidak mudah, harus babat alas, cari pelanggan baru. Ke depan pasti ada pendampingan," ujarnya.
Dirinya mengatakan upaya tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur Jawa Tengah terkait larangan konsumsi daging anjing.
"Kami tinggal jalankan saja. (Mengenai perda) kami bisa mencontoh daerah lain yang sudah mendahului pelarangan," tandas putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
Baca Juga:Pasang Target 50 persen Suara, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Siap Tempur di Jawa Tengah?
Kontributor : Ikhsan