"Kemarin dari 226 anjing itu ada 12 kemudian mati. Kemudian sample anjing yang mati ini akan dikirim ke UNAIR untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," bebernya.
Selain pihak kepolisian, PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyayangkan adanya perdagangan anjing di wilayahnya. Pasalnya sebagai muslim, sudah jelas memakan daging anjing hukumnya haram.
"Nanti akan kita dalami kira-kira warga mana yang memakan daging anjing itu. Saya rasa sudah jelas bagi masyarakat beragama muslim itu kan haram. Terkecuali mungkin bagi beragama lain," kata Nana.
Disinggung soal regulasi, Nana menyebut belum ada aturan pelarangan jual beli anjing. Sehingga pihak akan terlebih dahulu melakukan diskusi terkait hal tersebut.
Baca Juga:Libur Nataru, Indosat Layani Puncak Lonjakan Trafik Data 11% di Jawa Tengah dan Yogyakarta
"Makanya ini akan kami diskusikan. Kami evaluasi terkait masalah ini," ungkap Nana.
Belum Ada Regulasi
Di Kota Semarang sendiri sudah ada regulasi larangan mengonsumsi daging anjing yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur tentang Keamanan Pangan.
Sementara, di Kota Solo sampai hari ini belum ada regulasi yang melarang penjualan daging anjing. Sehingga sampai sekarang masih banyak ditemukan warung-warung kuliner yang menyediakan daging anjing.
Sejauh ini Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming sudah berjanji akan ada peraturan daerah atau perda. Terkait pelarangan penjualan daging anjing di Surakarta.
Baca Juga:Pasang Target 50 persen Suara, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Siap Tempur di Jawa Tengah?
"Masalah perda dan lain-lain tinggal saya koordinasi dengan teman-teman di dewan (DPRD Kota Surakarta). Untuk menaungi itu ya harus ada payung perda," katanya di Solo, Kamis 1 September 2022 dikutip dari SuaraSulsel.id.