Ambil Paksa Mobil Nasabah Leasing, Delapan Debt Collector di Semarang Segera Diadili

Kasus delapan penagih utang atau "debt collector" yang disangka melakukan penagihan dengan mencuri mobil milik nasabah perusahaan leasing bakal segera diadili secara hukum

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 31 Januari 2024 | 19:43 WIB
Ambil Paksa Mobil Nasabah Leasing, Delapan Debt Collector di Semarang Segera Diadili
Para tersangka kasua penagih utang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Rabu (31/1/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Kasus delapan penagih utang atau "debt collector" yang disangka melakukan penagihan dengan mencuri mobil milik nasabah perusahaan leasing bakal segera diadili secara hukum. 

Berkas mereka pun sudah dilimpahkan dari Penyidik Ditkrimum Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua berkas perkara yang terpisah.

"Satu berkas untuk lokasi kejadian di Jalan MT Haryono dan berkas lainnya untuk TKP Jalan Kedungmundu," katanya dikutip dari ANTARA di Semarang, Rabu (31/1/2024)

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Tol Brebes, Polisi Selidiki Kebakaran Ilalang Sengaja Dibakar atau Terbakar

Ia menjelaskan untuk berkas perkara dengan TKP Jalan MT Haryono terdiri atas enam tersangka masing-masing berinisial Y, P, T, A, ASL, dan MAA.

Modus yang dilakukan, lanjut dia, para pelaku mengangkut mobil milik korban yang terparkir di depan sebuah kantor leasing.

Adapun untuk berkas kedua dengan tersangka S dan YAS, kata dia, modus yang dilakukan serupa, yakni mengangkut mobil milik nasabah perusahaan leasing dengan mobil towing saat dicegat di Jalan Kedungmundu.

Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 365 atau 363 KUHP tentang pencurian, atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Adapun untuk TKP Jalan Kedungmundu dijerat juga dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan," tuturnya.

Baca Juga:Ditemukan Tewas Terbakar, Polda Jateng Pastikan Iwan Budi Paulus Saksi Korupsi Anggaran Sertifikasi Tanah

Kedelapan tersangka selanjutnya tetap ditahan oleh Kejari Kota Semarang, namun masih dititipkan di tahanan Polda Jawa Tengah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak