Wow! 577 Gram Sabu dan Ribuan Obat Keras Diamankan Polrestabes Semarang

Dalam penyitaan besar-besaran barang bukti tersebut dia menuturkan terdapat dua kasus menonjol dalam tangkanya.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 11 Februari 2024 | 17:13 WIB
Wow! 577 Gram Sabu dan Ribuan Obat Keras Diamankan Polrestabes Semarang
Satnarkoba Polrestabes Semarang mengungkap kasus peredaran narkotika beserta barang bukti. [Suara.com/Dok Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Satnarkoba Polrestabes Semarang mengungkap kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya periode bulan Januari 2024.

Kasatnarkoba Kompol Hankie Fuariputra menjelaskan, barang bukti yang berahsil diaman pada periode bulan lalu adalah sabu dengan berat 577,32 gram, psikotropika sebanyak 136 butir dan obat keras 22.841 butir.

Menurutnya, dalam penyitaan besar-besaran barang bukti tersebut dia menuturkan terdapat dua kasus menonjol dalam tangkanya.

“Pertama kasus sabu 541 gram, kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa daerah Sumurboto sering terjadi transaksi narkoba. Lalu pada 19 Januari tim opasnal melakukan penyelidikan dan penyamaran," kata Kompol Hangkie Fuariputa dalam rilis yang diterima, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:Kaleidoskop 2023 Kasus Kriminal di Kota Semarang: Pembunuhan Driver Taksi Online, Mutilasi Bos Galon

Dari hasil penangkapan di daerah Sumurboto Banyumanik Kota Semarang pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 120 gram dari tersangka DS (29) yang dimasukan pada tas pastik dan disimpan pada jok motor setelah itu pihak kepolisian melakukan pengembangan kembali.

"Kami melakukan pengembangan terhadap tersangka DS lakukan dilakukan penggelehan di kamar Kost tersangka yang berada pada Banjarnegara, kami temukan barang bukti sebesar 421 gram," tegasnya.

Sementara itu, pengakuan tersangka DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Sumatra pada bulan januari 2023, tersangka mengaku ini adalah paket ke tiga dan jumlah transaksi sudah mencapai dua sampai tiga kilogram.

"Saya peroleh dari Sumatra, sejak januari tahun lalu. Transakasi  ini paket ketiga dan ini yang paling besar 1 kilogram," ucap DS.

Tersangka mengaku mendapat juatan dari setiap transaksinya, dalam pengakuanya DS hanya sebagi kurir yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Banjarnegra dan Semarang. Jual beli barang terlarang tersebut sering lakuan dangan cara COD disebuah SPBU.

Baca Juga:Nggak Habis Pikir, Duo Pak Ogah Nekat Mencuri Kayu Jati di Asrama TNI, Begini Endingnya

Akibat perbuatan tersebut tersangka DS akan mendapat ancaman hukuman paling singkat 15 Tahun dan maksimal 20 tahun dengan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak