Nggak Habis Pikir, Duo Pak Ogah Nekat Mencuri Kayu Jati di Asrama TNI, Begini Endingnya

Keduanya mencuri kayu jati di Asrama Aslog Kodam IV/Diponegoro

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 27 Desember 2023 | 17:50 WIB
Nggak Habis Pikir, Duo Pak Ogah Nekat Mencuri Kayu Jati di Asrama TNI, Begini Endingnya
Aksi nekat dilakukan dua orang berprofesi pak ogah yang mencuri kayu jati. Keduanya Fajar (28) warga Rusun Sawah Besar dan Eko (27) warga Purwosari. [Dok Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Aksi nekat dilakukan dua orang berprofesi pak ogah yang mencuri kayu jati. Keduanya Fajar (28) warga Rusun Sawah Besar dan Eko (27) warga Purwosari.

Bukan di kebun atau perkampungan, keduanya mencuri kayu jati di Asrama TNI Aslog Kodam IV/Diponegoro. Apes, keduanya ketahuan warga hingga harus berurusan dengan polisi.

Wakasatreskrim AKP Aris Munandar di dampingi oleh Kapolsek Candisari IPTU Handri Kristanto menjelaskan, kasus ini terjadi pada hari Minggu (24/12/23) pukul 15.00 WIB. Kedua tersangka yang berprofesi sebagai pak ogah di perempatan flayover Jatingaleh.

"Kedua tersangka berboncengan akan berangkat kerja sebagai Pak Ogah ditrowongan Jatingaleh," kata AKP Aris Munandar, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:Aksi Dugaan Pelecehan dan Pencabulan Guru Ngaji di Semarang, 17 Bocah Jadi Korban

Awalnnya, kedua tersangka saat melewati Asrama Aslog Kodam IV/Diponegoro, kedua tersangka ini kedapatan mencuri tumpukan kayu jati namun belum selesai melancarkan aksinya sudah diketahui pemilik rumah.

Diteriaki maling oleh warga setempat, kedua tersangka tersebut mencoba melarikan diri namun salah satu tersangka Eko (27) dapat diamankan oleh warga.

Namun kemudian Eko diminta menghubungi dan akhirnya kedua pelaku dapat diamankan

"Saat itu yang ditangkap baru dapat satu. Dipancing satunya disuruh hadir," jelas dia.

Kedua pelaku dijerat Undang-undang Darurat karena diketahu membawa senjata tajam jenis pisau lipat sepanjang 20 cm dan golok 40 cm. Sementara keduanya belum dijerat pasal pencurian.

Baca Juga:Diduga Hendak Tawuran, Polisi Amankan Puluhan Remaja di Semarang

"Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun. Mereka membawa pisau lipat dan golok," paparnya.

Pelaku Fajar, selain sajam akan diproses kasus 365 KUHP, dikarenakan bersangkutan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Satreskrim.

"Fajar setelah dicek termasuk dalam daftar DPO Polrestabes, dalam kasus 365 KUHP dan untuk lebih jelasnya kita nati akan pendalaman dulu setelah tahun baru nati kita akan releas kemabali," imbuh AKP Aris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak